Jumat 05 Jul 2019 17:38 WIB

Polisi: Pembunuh FAN Hobi Curi Celana dalam Tetangga

Pembunuh FAN telah mencuri 1.000 celana dalam wanita sejak 2016.

Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky menyebutkan bahwa bahwa H (23) pelaku pembunuh FAN (8) warga Kampung Cinangka, Megamendung Kabupaten Bogor memiliki kebiasaan mengoleksi celana dalam wanita kepunyaan tetangganya. Hal itu ia lakukannya sejak 2016 lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak 2016 pelaku sering mencuri celana dalam milik tetangganya," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga

Menurutnya, jika dihitung sejak 2016, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur itu sudah mencuri sekitar 1.000 celana dalam wanita. Tujuannya untuk penyaluran imajinasi korban.

"Barang bukti yang disita di antaranya satu pasang sandal anak-anak berwarna biru, enam potong kaos, tiga buah celana, dua buah celana dalam, satu karpet biru, empat ember, satu gayung, satu kaos dalam anak, satu buah baju korban, dan 1 buah celana dalam anak," kata Dicky.

Menurutnya, hasil dari pemeriksaan pria yang sehari-harinya tinggal mengontrak di rumah milik orang tua FAN itu bermula ketika dirinya dimintai oleh FAN uang pada Sabtu (29/6/2019). Sekitar pukul 11.00 WIB FAN meminta uang jajan Rp2.000 kepada pelaku.

"Kemudian pelaku memberikannya. Selang beberapa saat korban mengambil uang Rp10.000 milik pelaku. Dengan iming-iming pelaku akan memberikan uang Rp5.000 lagi, pelaku memaksa korban untuk mengikuti keinginannya," bebernya.

Kemudian pelaku mencium pipi FAN dua kali. Tapi, FAN melawan sehingga pelaku membekap mulut FAN dan mengangkat FAN lalu memasukkannya ke dalam ember berisi air. Pelaku sempat melakukan aksi senonohnya.

Dicky menyebutkan, setelah menghabisi nyawa FAN, pelaku lantas meminjam uang pada temannya senilai Rp300 ribu dengan alasan untuk biaya pulang kampung. Nyatanya uang tersebut digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Surabaya, Semarang, dan berakhir dengan menyerahkan diri ke kantor Polsek Moga, Pemalang Jawa Tengah pada Rabu (3/7).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement