Jumat 05 Jul 2019 18:35 WIB

Satpol PP Depok Tertibkan 200 Bangli Jembatan Serong

Bangunan dibongkar menggunakan alat berat karena rata-rata kondisinya semipermanen.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Satpol PP
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok menertibkan 200 bangunan liar (bangli) pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jembatan Serong, Cipayung, Kota Depok, Kamis (4/7). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan lahan fasilitas umum (fasum) agar bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya.

Penertiban sudah diakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). "Ini untuk mengembalikan fungsi fasum seperti sediakala. Ada 200 bangli yang kami tertibkan," kata Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Transmastibum) Satpol PP Kota Depok, Ahmad Oting, di Kantor Satpol PP Kota Depok, Jumat (5/7).

Bangli dibongkar menggunakan alat berat karena rata-rata kondisinya semipermanen. "Sebagian ada yang sudah dibongkar atas kesadaran pemilik masing-masing," terang Oting.

Oting menambahkan, kegiatan penertiban melibatkan 60 personel Satuan Tugas (Satgas) Satpol PP Kota Depok dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Polresta Depok, Kodim 0508/Depok, dan Garnisun. "Kegiatan berjalan aman dan kondusif, tidak ada perlawanan karena memang sebelumnya sudah kami sosialisasikan," jelasnya.

Menurut Oting, Satpol PP akan melakukan pengawasan secara berkala pada areal yang telah ditertibkan agar PKL tidak lagi menduduki lahan yang sudah bersih. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok untuk membangun taman di lokasi tersebut.

"Kami akan lakukan monitoring rutin agar PKL tidak lagi berdagang di lahan fasos fasum karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," tegas Oting.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement