REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Eksekusi penahanan Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih menunggu salinan amar putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Jumat (5/7).
"Jadi, paling lama satu bulan setelah diterima putusannya (Peninjauan Kembali), kita laksanakan," kata Sumadana.
Sebenarnya, kata dia, Kejari Mataram sebagai pihak yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan bisa saja mengeksekusi Baiq Nuril berdasarkan putusan kasasinya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Tapi kembali lagi, ini untuk menjamin kepastian hukum yang bersangkutan, kami memiliki kebijaksanaan untuk itu," ujarnya.
Karena itu, Kajari Mataram meminta kepada terpidana Baiq Nuril untuk bersikap kooperatif ketika pihaknya mengagendakan eksekusi. "Proses eksekusinya nanti terpidana akan kita panggil. Sampai dua kali, jika tidak hadir, akan kami panggil paksa untuk dibawa ke Lapas Mataram," kata Sumadana.