REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelanggaran mengenai sabuk keselamatan dalam berkendara menjadi pelanggaran terbanyak yang terekam dalam sistem tilang elektronik. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar PolisiYusuf, Jumat (5/7), menyatakan, sejak penerapan tilang elektronik berkamera baru pada 1-3 Juli 2019, ada 437 pelanggar, dan 50 persen di antaranya adalah pelanggaran sabuk keamanan.
"Dari 437 pelanggar ini, 269 adalah pelanggar sabuk pengaman, kemudian kedua (nomor) ganjil-genap dan ketiga bermain HP (sambil mengemudi)," ujar Yusuf.
Meski kamera tersebut kini juga dilengkapi dengan pemantau kecepatan, pelanggaran mengenai kecepatan, ucap Yusuf, tidak terpantau."Untuk kecepatan kosong, karena memang situsasi padat, jadi nggak mungkin, karena situasi padat, terkecuali malam hari," ucapnya.
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menambah 12 kamera pemantau tilang elektronik di 10 titik, yaitu di JPO MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT Bundaran Senayan, Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin, Simpang Bundaran Patung Arjuna Wijaya, Jalan Layang Non Tol Thamrin, simpang Sarinah-Badan Pengawas Pemilu, Simpang Sarinah-Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada yang sudah diaktifkan sejak 1 Juli 2019.
Kamera itu menambah 12 kamera sebelumnya yang dipasang di Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin yang mampu menganalisis pelanggaran seperti, tidak mengenakan sabuk keselamatan, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, batas kecepatan, hingga mampu merekam kegiatan di ruang pengemudi lebih jelas.
Ke depan, pada September 2019, sebanyak 81 kamera tilang elektronik akan dipasang di seluruh jalanan Jakarta.