Jumat 05 Jul 2019 19:14 WIB

Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Terekam Tilang Elektronik

Sejak penerapan tilang elektronik berkamera baru ada 437 pelanggar terekam.

Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Sejumlah kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Sejumlah kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelanggaran mengenai sabuk keselamatan dalam berkendara menjadi pelanggaran terbanyak yang terekam dalam sistem tilang elektronik. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar PolisiYusuf, Jumat (5/7), menyatakan, sejak penerapan tilang elektronik berkamera baru pada 1-3 Juli 2019, ada 437 pelanggar, dan 50 persen di antaranya adalah pelanggaran sabuk keamanan.

"Dari 437 pelanggar ini, 269 adalah pelanggar sabuk pengaman, kemudian kedua (nomor) ganjil-genap dan ketiga bermain HP (sambil mengemudi)," ujar Yusuf.

Meski kamera tersebut kini juga dilengkapi dengan pemantau kecepatan, pelanggaran mengenai kecepatan, ucap Yusuf, tidak terpantau."Untuk kecepatan kosong, karena memang situsasi padat, jadi nggak mungkin, karena situasi padat, terkecuali malam hari," ucapnya.

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menambah 12 kamera pemantau tilang elektronik di 10 titik, yaitu di JPO MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT Bundaran Senayan, Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin, Simpang Bundaran Patung Arjuna Wijaya, Jalan Layang Non Tol Thamrin, simpang Sarinah-Badan Pengawas Pemilu, Simpang Sarinah-Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada yang sudah diaktifkan sejak 1 Juli 2019.

Kamera itu menambah 12 kamera sebelumnya yang dipasang di Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin yang mampu menganalisis pelanggaran seperti, tidak mengenakan sabuk keselamatan, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, batas kecepatan, hingga mampu merekam kegiatan di ruang pengemudi lebih jelas.

Ke depan, pada September 2019, sebanyak 81 kamera tilang elektronik akan dipasang di seluruh jalanan Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement