REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Baiq Nuril mendunia. Media-media internasional menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali kasus Baiq Nuril. Reuters menulis ironi penegakan hukum di Indonesia itu dengan tajuk "Mahkamah Agung Indonesia Penjarakan Wanita yang Laporkan Pelecehan Seksual".
Sementara itu, media kenamaan AS, Washington Post lebih tajam menyindir putusan MA. The Post membuat artikel dengan judul "Wanita Indonesia Perekam Telepon Mesum dari Bosnya Dipenjara, Sementara si Bos Melenggang Bebas".
Masih dari Amerika Serikat, New York Times juga membuat artikel yang penuh dengan sindiran. New York Times menulis artikel dengan judul, "Gara - Gara Merekam Telepon Mesum si Bos, Nuril, bukan Bos-nya, akan Dipenjara".
Baca juga, Putusan Baiq Nuril Dinilai Pukulan Telak Buat Pemerintah.