REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Baiq Nuril mendunia. Media-media internasional menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali kasus Baiq Nuril. Reuters menulis ironi penegakan hukum di Indonesia itu dengan tajuk "Mahkamah Agung Indonesia Penjarakan Wanita yang Laporkan Pelecehan Seksual".
Sementara itu, media kenamaan AS, Washington Post lebih tajam menyindir putusan MA. The Post membuat artikel dengan judul "Wanita Indonesia Perekam Telepon Mesum dari Bosnya Dipenjara, Sementara si Bos Melenggang Bebas".
Masih dari Amerika Serikat, New York Times juga membuat artikel yang penuh dengan sindiran. New York Times menulis artikel dengan judul, "Gara - Gara Merekam Telepon Mesum si Bos, Nuril, bukan Bos-nya, akan Dipenjara".
Baca juga, Putusan Baiq Nuril Dinilai Pukulan Telak Buat Pemerintah.
Media inggris BBC pun tak mau kalah dalam memberitakan kasus Baiq Nuril. "Wanita Indonesia Dipenjara Karena Membagikan Telepon Pelecehan Seksual Bos," demikian tertulis dalam salah satu artikel BBC.
Dari Timur Tengah, penolakan PK Baiq Nuril juga dikupas oleh Aljazirah. Artikel Al Jazirah berjudul "MA Indonesia tolak Permohonan Wanita Soal Panggilan Mesum Atasan."
Baiq Nuril Maknun
The Guardian membuat judul yang lebih menyudutkan penegakkan hukum di Indonesia. Guardian membuat berita yang bertajuk "Indonesia Penjarakan Guru yang Alami Pelecehan Seksual".
Putusan MA itu juga dianggap merupakan pukulan telak bagi upaya pemerintah untuk menampilkan diri sebagai negara yang melihat pemberdayaan perempuan adalah elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional.
"Pukulan telak bagi upaya pemerintah untuk menampilkan diri sebagai negara yang melihat pemberdayaan perempuan sebagai elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional," ujar Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Ika, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/7).