REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Perempuan Mahardhika mendesak agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Desakan itu dilakukan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Baiq Nuril menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami menuntut amnesti oleh Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril. Peningkatan partisipasi perempuan dalam bisnis, ekonomi dan politik tidak akan terwujud
ketika upaya perempuan untuk bebas dari belenggu kekerasan seksual tidak mendapat dukungan," tegas Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Ika, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (6/7).
Mutiara Ika menilai amnesti merupakan langkah terakhir dan satu-satunya pilihan yang bisa menyelamatkan Baiq Nuril. Hukuman penjara bagi Baiq NurilĀ merupakan pukulan telak bagi pemerintah.