Ahad 07 Jul 2019 06:19 WIB

Pegiat Perempuan Minta Jokowi Beri Amnesti Buat Baiq Nuril

Amnesti merupakan satu-satunya jalan untuk bisa menyelematkan Baiq Nuril.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Baiq Nuril Maknun
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Baiq Nuril Maknun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Perempuan Mahardhika mendesak agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Desakan itu dilakukan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Baiq Nuril menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami menuntut amnesti oleh Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril. Peningkatan partisipasi perempuan dalam bisnis, ekonomi dan politik tidak akan terwujud

Baca Juga

ketika upaya perempuan untuk bebas dari belenggu kekerasan seksual tidak mendapat dukungan," tegas Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Ika, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (6/7).

Mutiara Ika menilai amnesti merupakan langkah terakhir dan satu-satunya pilihan yang bisa menyelamatkan Baiq Nuril. Hukuman penjara bagi Baiq NurilĀ  merupakan pukulan telak bagi pemerintah.