REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mari kita langsung belajar dari penghulu umat ini bagaimana memperlakukan pelayan. Adalah Anas bin Malik yang menjadi pelayan di rumah Rasulullah SAW. Saat diserahkan ibunya kepada Rasulullah, hal pertama yang diberikan Nabi kepada Anas adalah doa. “Ya Allah perbanyaklah harta dan anaknya, panjangkanlah umurnya, dan ampunilah dosanya.” Akhlak pertama yang harus dilakukan seorang Muslim kepada pembantunya adalah mendoakan kebaikan.
Rasulullah SAW juga memiliki panggilan spesial kepada Anas, yakni Unais yang bermakna “Anasku”. Dalam beberapa riwayat Nabi SAW juga memanggil Anas dengan sebutan “Anakku”. Akhlak kedua yang harus dilakukan seorang majikan kepada asisten rumah tangga, yakni memanggil dengan sebutan yang baik. Dengan panggilan yang baik, seorang asisten rumah tangga akan lebih memiliki ikatan dengan keluarga yang mempekerjakannya.
Anas bin Malik pernah berkata tentang perlakuan Rasulullah SAW terhadapnya. “Demi Allah, saya telah menjadi pembantu Beliau selama sembilan tahun. Saya tidak mendapatkan Beliau mengomentari apa yang aku kerjakan, seperti ‘Mengapa kamu berbuat seperti ini dan begini?’ Atau sesuatu yang aku tinggalkan, “Mengapa kamu tidak berbuat seperti ini?’.” Akhlak selanjutnya yang bisa dipetik adalah tidak memarahi pelayan, tidak menghardik, tidak bermuka masam, apalagi memukul dan menyiksanya.
Selanjutnya, pada hakikatnya asisten rumah tangga adalah pekerja. Mereka orang merdeka dan bukan budak. Setiap pekerja memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan masing-masing. Dalam hal pembayaran, Nabi SAW benar-benar mewanti-wanti agar seseorang tidak menelantarkan hak upah para pekerja. Nabi SAW bersabda, “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah). Jika telat membayarkan hak pekerja saja diberi peringatan, terlebih mereka yang secara sengaja menahan upah pembantu rumah tangga selama bertahun-tahun.
Rasulullah bersabda, “Allah SWT berfirman, ada tiga kategori golongan yang Aku menentangnya (kelak) di hari kiamat: lelaki yang berinfak kemudian ditarik kembali, lelaki yang menjual orang merdeka lalu memakan uangnya, dan orang yang mempekerjakan pekerja dan telah mendapatkan hasilnya, tetapi tidak memberikan upah.” (HR Bukhari).
Seseorang yang mempekerjakan asisten rumah tangga, maka otomatis sang asisten menjadi tanggung jawab majikan. Jika sang asisten bekerja dengan baik sesuai kewajibannya, sang majikan yang menangungnya wajib memberikan makan dan pakaian seperti apa yang ia makan dan pakai. Sang majikan juga tidak boleh memberikan beban pekerjaan yang melampaui kemampuan sang asisten.
Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang saudaranya berada di bawah perintahnya (bekerja untuknya), maka berikan makanan yang sama dengan yang ia makan, pakaian yang ia kenakan, dan hendaknya tidak memberikan tugas di luar batas kewajaran yang lantas dapat menyebabkannya sakit.” (HR Bukhari).
Maka, apabila kaum Muslimin mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai panutannya, tidak layak baginya berbuat kasar kepada asisten rumah tangga. Justru ia harus memperlakukan mereka sebagaimana memperlakukan keluarga. Dengan diberikan ruang berkembang, bukan tidak mungkin mereka akan secemerlang Anas bin Malik. Seorang pelayan Rasulullah yang meriwayatkan 829 hadis Bukhari, 485 hadis Muslim, 367 hadis Tirmidzi, 255 hadis Abu Daud, 367 hadis Nasai, 280 hadis Ibnu Majah, 2189 hadis Ahmad, dan 35 hadis Muwatta'. n