Ahad 07 Jul 2019 17:51 WIB

Sewa Stadion GBT Naik 15 Kali Lipat, Persebaya Dikecualikan

Persebaya akan mendapat perlakuan berbeda untuk sewa Stadion GBT

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ketua panitia pelaksana (panpel) Persebaya Surabaya yang juga Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana (kanan) melakukan kunjungan di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/1/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua panitia pelaksana (panpel) Persebaya Surabaya yang juga Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana (kanan) melakukan kunjungan di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Eri Cahyadi menanggapi rencana kenaikan tarif sewa Gelora Bung Tomo (GBT) sebesar 15 kali lipat, yang dirasa bakal membebani Persebaya Surabaya. Eri menambahkan, kalaupun ada kenaikan harga sewa dalam rancangan peraturan daerah (Paperda), Persebaya akan mendapat perlakuan berbeda karena sebagai sesama stake holder di Surabaya. Menurutnya Persebaya bukan benar-benar pihak lain.

“Kalau untuk tim dari Surabaya sendiri, dalam hal ini Persebaya, Insya Allah pasti ada perbedaan ongkos sewa. Karena Persebaya membawa nama besar Surabaya sekaligus kita juga punya ikatan kerja sama dengan Persebaya terkait pembinaan pemain muda,” kata Eri Cahyadi,l di Surabaya, Ahad (7/7).

Sebelumnya, rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi yang diusulkan Pemkot Surabaya bakal menaikkan tarif sewa GBT. Stadion yang berlokasi di Benowo, Kecamatan Pakal, tersebut bakal dibanderol Rp 444,6 juta per hari. Sedangkan sewa per jam mencapai Rp 22 juta.

Padahal, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013, pertandingan persahabatan internasional saja hanya dibanderol Rp 70 juta. Untuk pertandingan persahabatan nasional mencapai Rp 20 juta. Sedangkan kompetisi liga teratas Rp 30 juta, kompetisi liga kedua Rp 25 juta, dan latihan Rp 1,5 juta.

“Tidak akan diperlakukan secara kaku atau saklek seperti itu,” ujar Eri.

Raperda tersebut, kata Eri, memang berisi kenaikan harga tarif sewa. Namun, itu diperuntukkan kegiatan-kegiatan murni komersial. Harga pemanfaatan GBT, kata Eri, pasti sama, namun yang membedakan adalah adanya klausul yang berbeda untuk kegiatan-kegiatan tertentu.

"Dengan mengajukan permohonan yang akan diterbitkan rekomendasi dari wali kota atau kepala dinas,” kata Eri.

Eri mencontohkan, jika ada kegiatan untuk anak-anak sekolah. Tak mungkin disamakan dengan tarif komersial. Eri menegaskan, pihaknya selalu melihat konteks kegiatan. Menurutnya, yang penting, ada permohonan tertulis untuk keringanan biaya.

“Ini prosedur biasa dan saya berani jamin kalau untuk membawa nama baik Surabaya pasti ada keringanan. Boleh ditanyakan ke manajemen Persebaya, bahwa harga sewa yang mereka bayar sekarang ini adalah harga yang berbeda karena untuk nama baik Surabaya," ujar Eri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement