Senin 08 Jul 2019 12:56 WIB

Jokowi tak Perlu Minta Pendapat MA untuk Amnesti Baiq Nuril

Presiden bisa langsung memberikan amnesti melalui pertimbangan DPR.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Baiq Nuril Maknun
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Baiq Nuril Maknun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menyatakan, presiden tak perlu meminta pertimbangan atau pendapat dari MA untuk memberikan amnesti. Hal yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kalau itu permohonan amnesti dan abolisi, yang memberikan pertimbangan dan pendapat sebelum presiden mempertimbangkan dan memutuskan adalah DPR," ujar Andi dalam konferensi pers di MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan, dalam Pasal 14 UUD 1945 ayat 1 dinyatakan, permohonan grasi dan rehabilitasi dapat diajukan kepada presiden RI selaku kepala negara. Sebelum memutuskan apakah dikabulkan atau tidak, presiden terlebih dahulu perlu mendengar pertimbangan atau pendapat dari MA.

Lalu, ayat 2 pada pasal yang sama berbunyi, permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara. Bedanya, sebelum presiden memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak amnesti itu, ia terlebih dulu perlu mendengar atau memerhatikan pendapat atau pertimbangan dari DPR.