REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah tidak mengajar lagi di Jamiat Kheir, Syekh Surkati bersama murid-muridnya dan intelektual Arab lainnya di Batavia mendirikan organisasi Jam'iyat al-Islah wa al-Irsyad al-Arabiyah yang sekarang dikenal dengan nama al-Irsyad al-Islamiyah. Pada tahun 1915, organisasi al-Irsyad mendapat pengakuan hukum dari Pemerintah Hindia- Belanda.
Sebelumnya, telah dibuka Madrasah al-Irsyad al-Islamiyyah yang pertama kalinya di Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 September 1914. Madrasah tersebut difasilitasi dan didanai oleh kapten Arab sekaligus saudagar kaya di Batavia bernama Syekh Umar Yusuf Mangus.
Abdullah menjelaskan, organisasi al-Irsyad al- Islamiyyah dibentuk dan disahkan secara resmi oleh pemerintahan pada masa itu. Tujuan Syekh Surkati membuat organisasi adalah untuk wadah bagi lembaga-lembaga pendidikan yang sedang dikembangkannya. Salim bin Awad Balweel menjadi ketua umum al-Irsyad al-Islamiyyah yang pertama.
Beberapa tahun setelah berdirinya al-Irsyad al-Islamiyyah, banyak madrasah baru bermunculan di berbagai daerah di Pulau Jawa yang didirikan al-Irsyad al-Islamiyyah. Pada masa itu, al-Irsyad al-Islamiyyah bersama Syekh Surkati sebagai pendirinya dianggap sosok pembaru Islam.