Senin 08 Jul 2019 13:51 WIB

Penerapan Tilang-El, Pelanggaran Sabuk Pengaman Terbanyak

Pelanggaran paling banyak adalah pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari keenam penerapan tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dengan fitur tambahan tercatat 156 pelanggaran di 10 titik sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin pada Ahad (7/7). Pelanggaran yang banyak ditemui adalah pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt).

"Pelanggaran terbanyak ditemukan di TL Sarinah arah ke Bunderan HI, yakni ada 40 pelanggar yang tidak menggunakan seat belt (sabuk pengaman), " kata Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes M Nasir dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7).

Sementara itu, sambung Nasir, terdapat sebanyak 29 dan 21 pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Masing-masing ditemukan di Jalan Medan Merdeka Selatan (patung kuda) dan JPO Kementerian Pariwisata. Sedangkan tujuh pelanggar ditemukan menggunakan ponsel saat mengemudi.

"Pelanggaran bermain ponsel saat mengemudi ditemukan di bawah JLNT (jalan layang non tol) arah Semanggi, JPO Kemenpan dan JPO Hotel Sultan masing-masing sebanyak dua pelanggaran. Sedangkan satu pelanggaran ditemukan di TL Sarinah ke arah Bunderan HI," ungkap Nasir.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) yang dilengkapi empat fitur tambahan sejak Senin (1/7). Fitur tambahan tersebut diketahui dapat mendeteksi sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi mobil. Seperti penggunaan telepon genggam saat mengemudi, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga pelat nomor ganjil-genap, dan batas kecepatan pengemudi.

Sebelumnya, penerapan ETLE sudah dilakukan sejak November 2018. Namun, saat itu hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement