REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan peraturan teknis soal rekapitulasi elektronik (electronic recapitulation/ e-recap) dalam Pilkada 2020. Jika rencana rekapitulasi elektronik itu disepakati, maka aturan teknis akan segera dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR.
Hal tersebut disampaikan Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7). "Setelah soal tahapan pilkada ini ditetapkan, maka kalau disepakati ada perubahan (dalam proses rekapitulasi pilkada), maka Peraturan KPU (PKPU) soal pemungutan dan penghitungan suara akan kami ajukan dalam pembahasan, " ujar Arief.
Namun, sebelum diajukan dalam konsultasi, KPU akan membahas lebih detail terlebih dulu. Termasuk soal kemungkinan pelaksanaan pemungutan suara secara e-voting dalam pilkada mendatang.
"Misalnya juga, apakah kalau sudah ada e-voting masih perlu dilakukan e-recap? Sebab data hasil pemilihan kalau pakai e-voting kan sudah langsung masuk dalam sistem," lanjut Arief.
Selain itu, soal kesiapan daerah penyelenggara pilkada juga akan dipertimbangkan. Selain kesiapan sarana, juga perlu diperhatikan kesiapan anggaran untuk e-recap maupun e-voting.
"Ini sangat berkaitan dengan kesiapan pemerintah daerah, " tegas Arief.
Sebagaimana diketahui, KPU berencana tidak melakukan rekapitulasi hasil pemilihan secara manual dan berjenjang untuk Pilkada 2020. Sebagai gantinya, KPU merencanakan sistem rekapitulasi secara elektronik (e-recap).