Senin 08 Jul 2019 16:21 WIB

Steve Emmanuel Layani Swafoto Sebelum Sidang

Steve Emmanuel disidang akibat kepemilikan narkoba.

Terdakwa Steve Emmanuel membaca salinan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin (1/7/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Steve Emmanuel membaca salinan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin (1/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Steve Emmanuel tampak ramah melayani dua staf magang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang datang ke ruang sidang untuk foto bersama sebelum sidang perkaranya dimulai, Senin (8/7) siang. Steve mengaku baru pertama ini dimintai untuk foto saat dirinya tengah menjalani persidangan terkait kasus yang menjeratnya, yakni dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Belum pernah, baru pertama kali," kata Steve tersenyum dan tertunduk sembari dulu kembali melanjutkan membaca lembaran dupliknya di meja penasehat hukum. Steve tiba di ruang sidang Sarwata lantai dua PN Jakarta Barat lebih awal dibanding kuasa hukum dan JPU yakni sekitar pukul 14.11 WIB.

Baca Juga

Steve masuk ruang sidang langsung menemui wanita berbaju serba hitam yang duduk di kursi pengunjung sidang. Mereka lantas berbincang dengan menggunakan bahasa Inggris.

Mantan pasangan aktris Andi Soraya ini menjalankan sidang lanjutan dengan agenda membacakan duplik atau tanggapan kuasa hukum terdakwa atas replik JPU.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel (35) diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat tanggal 21 Desember 2018. Saat ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.

Akibat perbuatannya, Steve harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang menjerat Steve dengan dakwaan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ancaman pidana dari kedua pasal di atas adalah kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement