Senin 08 Jul 2019 16:28 WIB

Kuasa Hukum Kivlan Kritik Keputusan Hakim Tunda Persidangan

Hakim menunda persidangan praperadilan hingga dua pekan menjadi 22 Juli 2019.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, mengkritik keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menunda persidangan praperadilan hingga dua pekan menjadi 22 Juli 2019.

"Kan itu sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi. Praperadilan itu kan murah, cepat, efisien. Tidak ada, ini sudah main-main," tegas Tonin Tachta Singarimbun usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Baca Juga

Kivlan Zen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Kemudian, polisi juga menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kivlan kemudian mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi lalu memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6).

Mantan kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu awalnya dijadwalkan menghadiri persidangan praperadilan hari ini, tetapi batal karena tidak mendapatkan izin dari pihak Polda Metro Jaya. Ketidakhadiran Kivlan menjadi sumber perdebatan antara kuasa hukumnya dan Hakim Achmad Guntur mengenai kapan sidang praperadilan akan dilakukan kembali untuk menghadirkan pemohon di ruang sidang.

Tonin meminta persidangan digelar pada Rabu pekan ini, namun permintaan itu ditolak oleh hakim yang tetap bersikeras sidang berikutnya akan dilakukan pada 22 Juli 2019. "Sidang ditunda dan akan digelar kembali pada 22 Juli," ujar Hakim Achmad Guntur mengakhiri sidang pada Senin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement