REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril, menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jalan Rasuna Said, nomor 6-7, RT 16/4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/7) sekitar Pukul 16.00 WIB. Baiq bersama kuasa hukumnya, Joko Jumadi, hendak berdiskusi dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, terkait amnesti atau pengampunan hukuman.
"Kami mau diskusikan hal tersebut (Amnesti)," kata Joko kepada Republika.co.id melalui pesan tertulis, Senin. Terkait kesiapan berkas pengajuan amnesti, Joko mengatakan, pihak kuasa hukum sudah menyiapkan semuanya.
Sebelumnya, PK Baiq Nuril ditolak oleh MA. Dengan demikian, ia harus menjalani vonis yang telah diberikan di tingkat kasasi. Ia divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Akan tetapi, Presiden Joko Widodo membuka ruang bagi Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti. Amnesti merupakan hak yang dimiliki oleh kepala negara untuk memberikan pengurangan hukum. Dalam pemberian amnesti, presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR.