REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan Kejaksaan Agung tak akan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang terjerat UU ITE, Senin (8/7). Menurutnya, ia akan melihat terlebih dahulu aspirasi dari masyarakat terkait kasus yang menjerat Baiq Nuril.
"Saya tidak akan buru-buru. Kita akan tentunya melihat bagaimana aspirasi masyarakat, rasa keadilan dan seterusnya," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Prasetyo mengatakan, seluruh hak hukum Baiq Nuril telah dilalui setelah permohonan PK yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, ia ingin memberikan langkah hukum yang terbaik untuk Baiq Nuril.
"Semua hak hukumnya sudah dilalui. Kemudian kita juga tidak akan serta merta, juga tidak buru-buru. Kita lihat bagaimana nanti yang terbaik lah," ungkapnya.
Jaksa Agung pun mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden. Karena itu, saat ini Kejaksaan Agung juga sedang menunggu keputusan kebijakan yang akan diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus Baiq Nuril itu.
Sebagai eksekutor, lanjutnya, Kejaskaan Agung tak akan terburu-buru melakukan eksekusi. "Kita kan lihat dulu seperti apa. Nanti Pak Presiden juga akan memberikan kebijakan seperti apa karena beliau juga punya kewenangan untuk itu," ungkap Prasetyo.