REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menantikan penjelasan dari PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) terkait potensi gagal bayar surat utang. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memastikan akan melakukan tindak lanjut setelah mendapatkan kebenaran informasi tersebut.
"Kita berikan mereka kesempatan untuk klarifikasi apakah benar. Kita dari bursa ada kewajiban untuk folllow up," ujar Nyoman di gedung BEI, Senin (8/7).
Nyoman meminta KIJA untuk responsif memberikan klarifikasi sehingga publik dapat mencerna informasi secara merata. Jika diperlukan, menurut Nyoman, BEI akan memanggil jajaran direksi perusahaan untuk meminta informasi secara komprehensif.
Dalam keterbukaan informasi, KIJA menyebut potensi gagal bayar terjadi karena perubahan susunan pengurus perusahaan. KIJA berkewajiban memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga 101 persen dari nilai pokok notes sebesar 300 juta dolar AS dan ditambah kewajiban bunga.
"Dalam hal perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, maka perseroan/Jababeka International BV akan berada dalam keadaan lalai atau default," jelas Manajemen KIJA.
Kondisi lalai atau default tersebut mengakibatkan perseroan atau anak-anak perusahaan perseroan lainnya menjadi dalam keadaan lalai atau default terhadap masing-masing kreditur.