Senin 08 Jul 2019 17:47 WIB

Amnesty Desak Polri Seret Pelaku Kericuhan Mei ke Pengadilan

Amnesty meminta polisi mengungkap seluruh pelaku, baik eksekutor maupun perencana.

Direktur Amnesty International Indonesia - Usman Hamid
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Direktur Amnesty International Indonesia - Usman Hamid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Polri untuk mengusut tuntas para pelaku tindak kekerasan dalam kericuhan 21-23 Mei 2019 yang menewaskan sembilan korban. Amnesty International Indonesia meminta seluruh pelaku, baik yang berperan sebagai eksekutor di lapangan maupun perencana kericuhan, dibawa ke pengadilan dan diadili secara terbuka.

"Kami minta Polri untuk memastikan bahwa proses peradilan bisa segera dibuka, seluruh bukti diajukan ke pengadilan. Siapapun pelakunya harus diperlakukan secara adil, dipertunjukkan di muka pengadilan. Polri harus usut tuntas para pelaku kekerasan itu, baik yang di lapangan maupun perencana kekerasan termasuk aktor intelektual," kata Usman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/9).

Baca Juga

Dalam pertemuannya hari ini dengan tim investigasi Polri, Usman mengatakan, Amnesty International Indonesia membahas sejumlah kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil saat kericuhan 22-23 Mei. "Peristiwa-peristiwa kekerasan itu kami bahas satu per satu. Kami juga diperlihatkan temuan-temuan polisi," katanya.

Amnesty pun mengapresiasi Polri yang telah memberikan sanksi disiplin kepada 10 anggota Brimob asal NTT yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan terhadap warga sipil di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta. Usman juga dijanjikan oleh tim investigasi Polri bahwa sejumlah kasus kekerasan selain kasus di Kampung Bali, akan diselidiki oleh Polri.

"Insiden-insiden yang terjadi selain di Kampung Bali, juga akan diusut tuntas termasuk mengusut oknum Brimob yang terlibat," katanya.

sumber : Antara, Bambang Noroyono
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement