REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memutuskan 58 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) setelah dilakukan pemeriksaan dan diputuskan dalam sidang pleno periode Januari-Juni 2019. Keputusan tersebut sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk implementasi pelaksanaan sanksinya.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan dibandingkan Semester I 2018, jumlah sanksi yang diputus KY Semester I 2019 ini lebih banyak karena tahun lalu berjumlah 30. Kendati demikian, putusan KY tetap didominasi sanksi ringan.
"Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan bahwa KY secara tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim," kata Sukma Violetta dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7).
Untuk menjamin pengawasan terhadap hakim dilakukan dengan tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim, KY melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, baik pelapor mau pun saksi. Selain itu, pemeriksaan dilengkapi dengan pembuatan BAP, pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum hakim diperiksa dan sanksi yang dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahan.
Hal itu disebutnya sebagai upaya KY untuk melakukan perbaikan di dunia peradilan, meski pelaksanaan pengenaan sanksi KY seringkali terhambat lantaran MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY. Dari 58 putusan KY dan usulan pelaksanaan pengenaan sanksinya, MA hanya menindaklanjuti usulan KY terhadap tiga hakim yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Ada pun, 25 putusan KY atas pengenaan sanksi terhadap hakim sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Sementara terhadap delapan usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.