Senin 08 Jul 2019 18:03 WIB

Rep: Muhammad Rizki Triyana/ Red: Sadly Rachman

Kemenhub akan Lakukan Pembatasan Usia Kendaraan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan kebijakan pembatasan usia kendaraan angkutan umum.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengategorikan ke dalam dua kelompok. Pertama, untuk kendaraan angkutan massa bus pariwasata yang semula 10 menjadi 15 tahun masa pengoperasiannya. Sedangkan untuk bus reguler perkotaan masa pengoperasiannya masih tetap selama 25 tahun.

Namun, Budi menambahkan, jika sampai saat ini indonesia belum mengetahui untuk menetapkan peraturan pembatasan usia terhadap kendaraan milik pribadi.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Muhammad Rizki Triyana     Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo