REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bila permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril tidak dikabulkan, ratusan ribu perempuan Indonesia yang juga korban pelecehan seksual akan takut melapor.
"Yang kita khawatirkan kalau ini tidak dilakukan maka mungkin ada ratusan ribu perempuan Indonesia korban kekerasan seksual tidak akan berani lagi bersuara atau memprotesnya, jadi ini harus kita lakukan," ujar Yasonna di kantor kementerian hukum dan HAM (kemenkumham) RI, Senin (8/7).
Yasonna mengatakan hal itu bisa saja terjadi seusai kasus Baiq Nuril, karena perempuan Indonesia lain yang juga korban kekerasan seksual akan menjadi takut, apabila mereka melapor justru mereka sendiri yang akan dipenjarakan.
"Ini bukan sekedar kasus kecil, ini menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya, yang seharusnya korban tetapi dipidanakan," ujarnya di kantor kemenkumham RI, Jakarta Selatan, Yasonna pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB usai bertemu dengan Baiq Nuril yang ditemani oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1/2019) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Maka kami akan menyusun pendapat hukum kepada bapak presiden tentang hal ini, bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti," kata Yasonna.