Selasa 09 Jul 2019 06:03 WIB

Yasonna Khawatir Perempuan Korban Pelecehan Takut Melapor

Kasus Baiq Nuril dinilai bisa membuat korban pelecehan seksual takut melapor.

Red: Nur Aini
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril memberikan keterangan bersama Menkumham Yasonna Laoly, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya usai melakukan pertemuan digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).
Foto: Republika/Prayogi
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril memberikan keterangan bersama Menkumham Yasonna Laoly, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya usai melakukan pertemuan digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bila permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril tidak dikabulkan, ratusan ribu perempuan Indonesia yang juga korban pelecehan seksual akan takut melapor.

"Yang kita khawatirkan kalau ini tidak dilakukan maka mungkin ada ratusan ribu perempuan Indonesia korban kekerasan seksual tidak akan berani lagi bersuara atau memprotesnya, jadi ini harus kita lakukan," ujar Yasonna di kantor kementerian hukum dan HAM (kemenkumham) RI, Senin (8/7).

Baca Juga

Yasonna mengatakan hal itu bisa saja terjadi seusai kasus Baiq Nuril, karena perempuan Indonesia lain yang juga korban kekerasan seksual akan menjadi takut, apabila mereka melapor justru mereka sendiri yang akan dipenjarakan.

"Ini bukan sekedar kasus kecil, ini menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya, yang seharusnya korban tetapi dipidanakan," ujarnya di kantor kemenkumham RI, Jakarta Selatan, Yasonna pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB usai bertemu dengan Baiq Nuril yang ditemani oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1/2019) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Maka kami akan menyusun pendapat hukum kepada bapak presiden tentang hal ini, bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti," kata Yasonna.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement