Senin 08 Jul 2019 19:48 WIB

Komnas Perempuan Menunggu Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril

Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril.

Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril memberikan keterangan bersama Menkumham Yasonna Laoly, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya usai melakukan pertemuan digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).
Foto: Republika/Prayogi
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril memberikan keterangan bersama Menkumham Yasonna Laoly, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya usai melakukan pertemuan digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terus didorong untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril yang ditetapkan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah dan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Baiq Nuril. Amnesti menjadi jalan terakhir bagi Baiq Nuril terlepas dari hukuman pidana.

"Kami menunggu aksi dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dengan mempertimbangkan pernyataan dari Wakil Komisi III bahwa Baiq Nuril harus dibantu dengan diberikan amnesti," kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Jakarta, Senin (9/7).

Baca Juga

Amnesti kepada Baiq Nuril adalah langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual. Komnas Perempuan menilai, belum ada sistem hukum yang memberikan kesetaraan perlindungan.

"Hal ini sesuai prinsip afirmasi yang dimungkinkan dalam konstitusi dan prinsip due dilligence yang ada dalamKonvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau CEDAW yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 1984," kata dia.

Komnas Perempuan menilai, Baiq Nuril adalah korban berlapis dari kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, dan dari ketidakmampuan negara melindunginya Kriminalisasi pada Baiq Nuril menjadi preseden buruk bagi hilangnya rasa aman bagi perempuan dan absennya negara dalam melindungi perempuan korban kekerasan seksual, khususnya pelecehan seksual.

Peristiwa ini juga harus menjadi momen DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Caranya dengan memastikan kesembilan jenis kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual dalam RUU tersebut tetap dipertahankan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement