Senin 08 Jul 2019 20:05 WIB

Yasonna: Penerapan UU ITE Terhadap Baiq Nuril tidak Layak

Yasonna hari ini menerima Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham.

Red: Andri Saubani
Menkumham Yasonna Laoly  bersama dengan Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril,Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya menghampiri wartawan usai melakukan pertemuan digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).
Foto: Republika/Prayogi
Menkumham Yasonna Laoly bersama dengan Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril,Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya menghampiri wartawan usai melakukan pertemuan digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri hukum dan HAM,Yasonna H Laoly, mengatakan, penjelasan tim IT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menilai bahwa UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak layak dikenakan kepada terpidana Baiq Nuril. Hari ini, Yasonna melakukan pertemuan dengan Baiq Nuril.

"Kami akan adakan diskusi dengan pakar hukum juga tim TI dari Menkominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis UU ITE tidak layak untuk dia (Baiq Nuril)," ucap Laoly, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).

Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA). Bertempat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, sore ini, dia bertemu dengan Baiq Nuril yang ditemani oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi, dan politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya, yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali yang diajukan Nuril pada (3/1) ditolak MA. Atas putusan itu, Baiq Nuril harus menjalani hukuman pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.