Senin 08 Jul 2019 20:41 WIB

Menkumham Siapkan Argumentasi Hukum Amnesti Baiq Nuril

Penyusunan argumen hukum tersebut sebagaimana permintaan dari Presiden Joko Widodo.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Andi Nur Aminah
Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan bersama dengan Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril,Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya usai melakukan pertemuan digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).
Foto: Republika/Prayogi
Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan bersama dengan Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril,Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya usai melakukan pertemuan digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, ia sedang menyiapkan argumentasi hukum untuk permohonan grasi Baiq Nuril. Dalam rangka menyiapkan argumentasi hukum tersebut, Yasonna akan mengumpulkan beberapa pakar hukum, Senin (8/7).

"Tapi supaya saya merasa didukung dengan argumentasi hukum yang baik. Nanti malam akan ada FGD (Focused Group Discussion) pakar-pakar hukum," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan.

Baca Juga

Menkumham menambahkan, penyusunan argumen hukum tersebut sebagaimana permintaan dari Presiden Joko Widodo. "Melalui Mensesneg saya diminta mengkaji masalah ini secara mendalam," ujarnya.

Sebelumnya, Yasonna telah berdiskusi dengan pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi. Berdasarkan diskusi tersebut disimpulkan bahwa amnesti merupakan bantuan hukum yang paling memungkinkan.

Baiq Nuril datang ke Kantor Kemenkumham sekitar pukul 16.00 WIB. Ia datang ditemani pengacaranya dan anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Pengacara Baiq Nuril akan ikut serta dalam FGD tersebut. Termasuk dari pihak Kemenkumham yang diwakili Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; Direktorat Jenderal Perundang-undangan; Direktur Pidana; Direktur Harmonisasi Perundang-undangan; serta pakar IT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berikut ini nama-nama pakar hukum yang akan mengikuti FGD terkait kasus Baiq Nuril yalni Prof Dr Muladi, Prof Dr Gayus Lumbuun, Nopsianus Max Damping, Gandjar Laksamana Bonaprapta, Oce Madril, Bayu Dwi Anggono, Ferry Amsari, Anugrah Riski Akbari, Bivitri Susanti, dan Adi Saputra.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement