REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, ia sedang menyiapkan argumentasi hukum untuk permohonan grasi Baiq Nuril. Dalam rangka menyiapkan argumentasi hukum tersebut, Yasonna akan mengumpulkan beberapa pakar hukum, Senin (8/7).
"Tapi supaya saya merasa didukung dengan argumentasi hukum yang baik. Nanti malam akan ada FGD (Focused Group Discussion) pakar-pakar hukum," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan.
Menkumham menambahkan, penyusunan argumen hukum tersebut sebagaimana permintaan dari Presiden Joko Widodo. "Melalui Mensesneg saya diminta mengkaji masalah ini secara mendalam," ujarnya.
Sebelumnya, Yasonna telah berdiskusi dengan pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi. Berdasarkan diskusi tersebut disimpulkan bahwa amnesti merupakan bantuan hukum yang paling memungkinkan.