Senin 08 Jul 2019 22:19 WIB

Maskapai Pastikan Penurunan Harga tak Ganggu Pendapatan

Penurunan tarif 50 persen dari batas atas LCC untuk alokasi kursi 30 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jum'at (21/6/2019). Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik dan berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu serta tidak berlaku secara menyeluruh.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jum'at (21/6/2019). Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik dan berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu serta tidak berlaku secara menyeluruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sudah menetapkan penurunan harga tiket maskapai berbiaya hemat atau Low Cost Carrier (LCC) yang akan berlaku pada Kamis (11/7). Dengan adanya kebijakan tersebut, maskapai memastikan tidak akan mengganggu pendapatan perusahaan.

Direktur Utama Lion Air Rudy Lumingkewas mengatakan pendapatan perusahaan tidak akan terdampak dan akan menerapkan kebijakan tersebut. "Kita ikut saja. Nggak bicara soal itu (berdampak ke pendapatan). Kita ikut kebijakan pemerintah," kata Rudy di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (8/7).

Baca Juga

Dia menegaskan meskipun maskapai diminta menurunkan harga tiket namun stakeholder penerbangan memberikan kontribusinya. Dengan begitu, Rudy menegaskan Lion Air akan mengikuti ketentuan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Keuangan Citilink Indonesia Ester Siahaan mengharapkan kebijakan tersebut tetap berdampak positif bagi maskapai. "Masih bisa menjaga peforma Citilink. Tidak masalah bagi kami. Kami harapkan tetap meningkatkan," jelas Ester.