Senin 08 Jul 2019 22:40 WIB

Pemkot Bandung Kaji Penarikan Pajak PKL

Penarikan pajak bagi PKL sangat memungkinkan menambah pendapatan asli daerah.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
Wali Kota Bandung Oded M Danial berbincang dengan para pedagang kaki lima (PKL).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Oded M Danial berbincang dengan para pedagang kaki lima (PKL).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menarik pajak bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Rencana ini masih dalam tahap kajian untuk mengetahui potensi dan landasan aturannya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan Kota Bandung memiliki potensi pendapatan yang belum tergali. Salah satu potensi besarnya adalah dari PKL yang jumlahnya besar di Kota Bandung.

Baca Juga

"Pertimbangannya Kota Bandung sebagai kota wisata salah satunya menyandang wisata kuliner tentunya banyak kuliner atau jajanan di kota Bandung. Sedangkan apabila masyarakat atau wisatawan berbelanja ada nilai 10  persen sebagai kewajiban yang harus disetorkan sebagai pajak daerah dan hal tersebut selama ini belum tergali secara serius," kata Arif kepada Republika.co.id, Senin (8/7).

Arif menuturkan penarikan pajak bagi PKL sangat memungkinkan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung. Beberapa kota pun sudah menerapkan kebijakan ini yang menjadi salah satu landasan studi rencana penerapan kebijakan ini.

Di antaranya pemerintah daerah yang telah menerapkan pajak bagi PKL ada Kota Padang dan Yogyakarta. Pemerintah menarik pajak dari potensi PKLnya yang juga cukup banyak.

Menurutnya, potensi pajak PKL dapat membantu mendongkrak PAD Kota Bandung. Meskipun belum bisa dipetakan besaran potensi yang bisa masuk ke kas daerah jika kebijakan inj diterapkan.

"Insyaallah potensinya baik, tapi perlu kita persiapkan landasan hukumnya, untuk secara kuantitas tambahan pendapatan belum bisa diprediksi secara rincinya," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini rencana kebijakan tersebut masih dalam tahap focus group discussion (FGD). Pemerintah meminta masukan dan pendapat dari para ahli dan stakeholder lainnya. Berdasarkan FGD terakhir, pajak ini dapat ditarik sesuai transaksi pedagang.

"Kelihatannya hasil FGD kemarin ditarik berdasarkan transaksi. Tapi masih dalam perhitungan dan pembahasan lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan para PKL akan didata sesuai dengan zonanya masing-masing. Kemungkinan penarikan pajak akan diberlakukan bagi PKL yang menetap pada suatu kawasan yang ada di Kota Bandung.

Ia menambahkan pihaknya masih mengkaji rencana penerapan pajak PKL. Terutama menyangkut pada aturan hukum yang terkait dengan para PKL.

"Masih diperlukan penyesuaian denga peraturan lainnya dan persiapan administrasi lainnya seperti peraturan zona PKL supaya sinkron," tambahnya.

Selain pajak PKL, Pemkot Bandung juga mengkaji penerapan pajak untuk pengusaha  catering. Menjamurnya usaha kuliner di Kota Bandung juga menjadi potensi besar untuk penambahan PAD Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pajak PKL menjadi salah satu terobosan potensi PAD yang sedang digali Pemkot Bandung. Ini diharapkan dapat menutupi defisit anggaran seperti tahun kemarin.

Oded menilai rencana menarik pajak PKL ini sangat mungkin diterapkan. Apalagi di beberapa kota kebijakan ini sudah dilakukan.

"Rasa-rasanya bisa (pajak PKL). Kalau orang lain bisa kenapa tidak. Tapi memang bagusnya PKL yang menetap. Kedua yang  di zona hijau yang dibolehkan," ujar Oded.

Ia berharap pajak PKL ini dapat berdampak pada penambahan potensi PAD Kota Bandung. Sehingga APBD bisa digunakan secara optimal untuk pembangunan. Selain pajak PKL, pajak catering juga didorongnya sangat mungkin untuk diterapkan. Mengingat potensi ini belum tergali dengan optimal. Ia menyebutkan pengusaha catering bisa mendapatkan puluhan juta untuk pesanan yang didapatkannya.

"Mudah-mudahan ini bentuk respons positif ketika ditugaskan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) meningkatkan pendapatan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement