Selasa 09 Jul 2019 09:09 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap Presiden Joko Widodo memberikan Amnesti kepada Baiq Nuril.
Komisioner Komnas Perempaun, Budi Wahyuni menuturkan, negara harus membuktikan komitmennya terhadap hak-hak perempuan.
Budi menilai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang tidak dilihat secara detail menjadi langkah mundur dalam hukum Indonesia.
Untuk itu, Komnas Perempuan mendesak Presiden Joko Widodo memberikan Amnestinya untuk pegawai honorer tersebut.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki Video Editor | Fian Firatmaja