Senin 08 Jul 2019 23:26 WIB

Komnas Perempuan Desak Presiden Beri Amnesti Baiq Nuril

Komnas Perempuan juga mendesak DPR dan pemerintah mensahkan RUU PKS.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril berjalan tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril berjalan tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan ikut mendesak Presiden Joko Widodo untuk lekas memberikan amnesti kepada terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril. Hal itu perlu diambil sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindak kekerasan seksual.

"Sebagaimana prinsip afirmasi yang dimungkinkan dalam konstitusi dan prinsip due dilligence yang ada dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1984," ujar Komisioner Komnas Perempuan bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan, Sri Nurherwati, di Jakarta, Senin (8/7).

Baca Juga

Selain itu, Komnas Perempuan juga mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Itu perlu dilakukan dengan memastikan ke sembilan jenis kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual dalam RUU tersebut tetap dapat dipertahankan.

Kemudian, mereka meminta hakim pengawas Mahkamah Agung (MA) mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Peraturan MA No. 3/2017 di lingkup pengadilan. Pengoptimalan itu perlu dilakukan sejak dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan MA.