Senin 08 Jul 2019 23:45 WIB

Rieke Diah Minta Jaksa Agung tak Terburu-buru Eksekusi Baiq

Baiq berencana mengajukan permohonan amnesti setelah PK nya ditolak MA.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril (tengah) dan Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi (kanan) berjalan saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril (tengah) dan Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi (kanan) berjalan saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Baiq Nuril didampingi Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rieke Diah Pitaloka menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Senin (8/7) sore. Kedatangan Baiq Nuril untuk mendiskusikan pengajuan amnesti terkait kasusnya.

Rieke yang juga merupakan anggota DPR RI bersama kuasa hukum Baiq Nuril juga meminta agar Jaksa tidak segera melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril. "Kami sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung, sehingga bu Nuril tidak ditahan. Mohon doanya, mohon dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia. Kami tentu saja mendukung perhatian bapak presiden dan mendukung penuh Pak Presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," ujar Rieke di Gedung Kemenkumham, Senin (8/7).

Baca Juga

Baiq Nuril berencana mengajukan permohonan amnesti setelah Peninjauan Kembali (PK)nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti.

Dalam PKnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement