REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Baiq Nuril didampingi Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rieke Diah Pitaloka menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Senin (8/7) sore. Kedatangan Baiq Nuril untuk mendiskusikan pengajuan amnesti terkait kasusnya.
Rieke yang juga merupakan anggota DPR RI bersama kuasa hukum Baiq Nuril juga meminta agar Jaksa tidak segera melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril. "Kami sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung, sehingga bu Nuril tidak ditahan. Mohon doanya, mohon dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia. Kami tentu saja mendukung perhatian bapak presiden dan mendukung penuh Pak Presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," ujar Rieke di Gedung Kemenkumham, Senin (8/7).
Baiq Nuril berencana mengajukan permohonan amnesti setelah Peninjauan Kembali (PK)nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti.
Dalam PKnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.