REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus penyebaran konten asusila Baiq Nuril didampingi Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rieke Diah Pitaloka dan tim kuasa hukumnya menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/7) sore. Kedatangan Baiq Nuril untuk mendiskusikan pengajuan Amnesti terkait kasusnya.
Kepada wartawan, Baiq Nuril menegaskan kedatangannya adalah untuk mencari keadilan. "Sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah. Harapannya saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa sebagai seorang anak ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden," ucap Baiq Nuril di Gedung Kemenkumham Jakarta, Senin (8/7).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly menegaskan kasus yang menimpa Baiq Nuril bukanlah kasus kecil. Menurut dia, kasus Baiq Nuril adalah sebuah kasus besar yang menyangkut rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan.