REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menilai perkara dalam permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril berbeda dengan perkara dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. MA hanya mengadili perkara yang menjadikan Baiq Nuril sebagai terdakwa kasus Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Menurut peraturan perundang-undangan, bahwa kewenangan MA atau hakim mengadili perkara berdasarkan pasal dan UU yang didakwakan saja. Sedangkan hal-hal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan tidak boleh diadili oleh hakim," ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA Abdullah di Jakarta, Senin (8/7).
Ia menerangkan, perkara dalam peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril, sebagai terdakwa, berupa dakwaan tunggal. Dakwaan itu terkait pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang ITE atau biasa disebut UU ITE.
"Terhadap tindak pidana yang lain atau terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak lain terhadap saudara Baiq Nuril adalah perkara tersendiri," kata dia.