Selasa 09 Jul 2019 13:03 WIB

Banggar DPR Minta Subsidi Elpiji 3 Kg tidak Dikurangi

Pemerintah diminta mengurangi impor elpiji.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja membawa tabung elpiji tiga kilogram (gas melon) untuk dipindahkan ke truk pengangkut gas di agen penjualan gas, Mampang, Jakarta, Senin (31/10).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja membawa tabung elpiji tiga kilogram (gas melon) untuk dipindahkan ke truk pengangkut gas di agen penjualan gas, Mampang, Jakarta, Senin (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) meminta pemerintah tidak menjual secara bebas elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi. Langkah ini dilakukan untuk membangun sistem perpipaan gas ke rumah tangga, sehingga masyarakat bisa merasakan murahnya harga gas.

Anggota Banggar DPR dari Fraksi Golkar John Kenedy Aziz mengatakan penyaluran  elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi diusulkan sesuai dengan nama dan alamat penerima bantuan untuk masyarakat tidak mampu.

Baca Juga

“Panja meminta pemerintah agar subsidi elpiji 3 Kg didistribusikan by name by address, sehingga tidak boleh atau tidak dapat diperjualbelikan secara bebas sebagaimana peraturan perundang-undangan,” ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

Hasil rapat panja, kata John, khusus Fraksi Partai Gerindra memberikan tiga catatan penting. Pertama, meminta kepada pemerintah untuk dapat memberikan subsidi BBM untuk transportasi air, baik transportasi laut dan sungai karena memiliki fungsi infrastruktur dan alat transportasi.

Kedua, meminta pemerintah tetap memberikan subsidi elpiji 3 kg dan tidak dikurangi jumlahnya. Ketiga, mendorong pemerintah mengurangi impor gas elpiji.

Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan pemerintah segera mengkaji usulan DPR tersebut.

“Sedang kami godok, nanti akan dilaporkan pada sidang kabinet dan kemudian disampaikan presiden pada Agustus,” ucapnya.

Menurutnya langkah tersebut merupakan cara terbaik untuk memberikan subsidi elpiji 3 kilogram, agar tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan. Sebab, selama ini elpiji melon diperdagangkan secara bebas, sehingga penerima subsidi itu pun belum jelas.

"Artinya, nanti kelompok masyarakat diidentifikasi dengan nama dan alamat," jelasnya.

Cara tersebut sebenarnya sudah diterapkan di beberapa program lain seperti program keluarga harapan atau bantuan pangan nontunai. Begitu juga subsidi listrik yang kini disalurkan berdasarkan nama dan alamat.

Soal mekanisme, kata Suahasil, akan dibicarakan lagi di kemudian hari. Nantinya usulan DPR tersebut juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 2020 mendatang.

"Pokoknya semangatnya agar penyaluran subsidi elpiji 3 kilogram by name by address," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement