REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril, berencana menyambangi DPR RI pada Rabu (10/7) besok. Kedatangan Baiq Nuril untuk mencari dukungan dari DPR RI terkait rencana harapan mendapatkan amnesti atau pengampunan hukuman kepada Presiden Joko Widodo.
Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut, pengampunan hukum oleh presiden menjadi satu-satunya cara agar Baiq Nuril bisa bebas dari hukuman. Untuk menyetujui pengajuan amnesti, Presiden Joko Widodo juga harus meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kami sedang upayakan dan mencoba mencari dukungan dari DPR RI, oleh karena besok kita ke sana (DPR) RI," ujar Joko saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/7).
Terkait amnesti dari presiden, Joko menjelaskan, ia dan kliennya tidak mengajukan permohonan amnesti kepada kepala negara. Kendati demikian, ia dan kliennya telah menyampaikan pertimbangan-pertimbangan agar Baiq Nuril mendapatkan amnesti atau pengampunan hukum kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).