Selasa 09 Jul 2019 15:02 WIB

Turki Perintahkan Penangkapan 176 Tentara Terkait Kudeta

Turki menyatakan Fethullah Gulen sebagai otak kudeta gagal pada 15 Juli 2016.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Warga mengibarkan bendera Turki saat berkumpul di Lapangan Taksim, Sabtu, 16 Juli 2016. Warga turun ke jalan menolak aksi kudeta terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Foto: AP Photo/Emrah Gurel
Warga mengibarkan bendera Turki saat berkumpul di Lapangan Taksim, Sabtu, 16 Juli 2016. Warga turun ke jalan menolak aksi kudeta terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Turki memerintahkan penangkapan 176 personel militer sehubungan dengan kecurigaan mengenai keterkaitan mereka dengan upaya kudeta tiga tahun lalu, kata kantor kepala jaksa Istanbul, Selasa (9/7). Di antara yang ditangkap adalah seorang kolonel, dua letnan kolonel, lima mayor, tujuh kapten dan 100 letnan dalam operasi yang mencakup Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Laut.

Turki menyatakan tokoh agama yang berpusat di AS, Fethullah Gulen sebagai otak kudeta gagal pada 15 Juli 2016. Gulen telah membantah keterlibatan apa pun. Anadolu melaporkan operasi penangkapan ini tengah dilakukan di berbagai provinsi di seluruh penjuru Turki.

Baca Juga

Dalam peristiwa tiga-tahun setelah upaya kudeta tersebut, lebih dari 77 ribu orang telah dipenjarakan sambil menunggu pengadilan dan sebanyak 150 ribu pegawai negeri, personel militer serta yang lain telah dipecat atau diskors dari pekerjaan mereka. Sekutu Barat Turki dan kelompok hak asasi manusia telah mengkritik luasnya penindasan.

Mereka mengatakan Presiden Recep Tayyip Erdogan telah menggunakan upaya kudeta yang gagal sebagai dalih untuk menumpas orang-orang yang berbeda pendapat. Turki telah membela penindasan itu sebagai tindakan yang perlu dijalankan untuk membersihkan lembaga keamanan dari ancaman yang dihadapi Turki dan berikrar akan menghapuskan jaringan Gulen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement