Selasa 09 Jul 2019 15:24 WIB

Polisi: Tim Satgas Kasus Novel Masih Menyusun Laporan

Laporan TGPF kasus Novel akan disampaikan terlebih dahulu ke pimpinan Mabes Polri.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa Tugas tim gabungan pencarian fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan telah berakhir, 7 Juli 2019. Tim saat ini sedang menyusun hasil penelusuran dan temuan untuk dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Tim sudah menyusun laporannya. Laporan nanti akan dikirim ke pimpinan Polri ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Baca Juga

Argo mengatakan, temuan TGPF dalam mencari jejak pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan segera diungkap. Hanya saja mengenai kapan waktunya, masih belum bisa disampaikan. "Tunggu saja nanti keterangan hasilnya akan disampaikan," kata Argo.

Saat ditegaskan kembali apakah akan disampaikan dalam minggu ini, Argo enggan menjawab. Argo menyarankan agar menanyakan langsung kepada Mabes Polri. "(Silahkan) Ditanya ke mabes dulu," kata dia.

TGPF ini ujarnya, merupakan tim investigasi gabungan yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Didalamnya tidak hanya terdiri dari unsur kepolisian, namun juga ada dari pihak KPK, serta para pakar lainnya.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, belum bisa memberikan penjelasan mengenai kelanjutan TGPF kasus Novel serta apa saja temuan tim dalam mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan. Begitupun dengan rekomendasi-rekomendasi tim dalam kasus tersebut.  "Belum dapat saya. Nanti Pak Kadiv (Irjen Pol Muhammad Iqbal) saja yang sampaikan," kata Dedi.

Dihubungi secara terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal, belum juga merespons panggilan telepon maupun pesan singkat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement