Selasa 09 Jul 2019 15:35 WIB

Kasus BLBI, MA Bebaskan Syafruddin Temenggung

Syafruddin melakukan perbuatan sesuai dakwaan, tetapi perbuatan itu bukan pidana.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Syafruddin Temenggung
Foto: Republika/Prayogi
Syafruddin Temenggung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 itu menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

"Mengadili sendiri menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA Abdullah di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Baca Juga

Abdullah mengatakan, amar putusan kasasi tersebut menyatakan mengabulkan permohonan SAT. Selain itu, amar putusan ini juga menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan SAT dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Selain itu, jaksa juga diminta untuk memulihkan hak dan martabat SAT.

Dalam putusan kasasi ini terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim Salman Luthan sependapat dengan judex facti dengan pengadilan tingkat banding. Sedangkan hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum perdata.

Kemudian hakim anggota II Mohammad Askin berpendapat perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum administrasi. "Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," ujar Abdullah. SAT sebelumnya telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement