Selasa 09 Jul 2019 15:38 WIB

MK: Mayoritas Gugatan Hasil Pileg Terkait Pengurangan Suara

Persentase permohonan terkait pengurangan suara mencapai 70 persen.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman didampingi Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih saat memimpin jalanya sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman didampingi Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih saat memimpin jalanya sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut mayoritas isi gugatan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2019 terkait pengurangan perolehan hasil suara. Persentase permohonan tersebut mencapai 70 persen.  

"Paling banyak soal pengurangan suara, hampir 70 persen. Dan soal penggelembungan suara sebanyak 67 persen," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/7). 

Baca Juga

Selain pengurangan dan penggelembungan suara, kata Fajar, penggugat juga mempersoalkan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu dan surat suara yang didalilkan tercoblos sebelum pemungutan suara. "Ketidakjelasan data pemilih, pelanggaran terstuktur, sistematis dan masif (TSM), politik uang, netralitas ASN, TNI, Polri, politk uang, dan persoalan pembukan kotak suara," lanjut Fajar. 

Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan umumnya isi permohonan PHPU Pileg 2019 terkait perselisihan suara baik di level DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga DPD. Karena itu, kata Hasyim, pemohon meminta agar perolehan suara dikembalikan oleh MK sesuai dengan perhitungan suara mereka (pemohon).

"Ada juga yang minta pemungutan Suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi ulang, macam-macam. Kenapa macam-macam? Karena pemohon dalam pokok permohonannya menemukan persoalannya di tingkat apa. Kalau mereka ada di Level TPS ya permohonannya bisa suara ulang, bisa penghitungan suara ulang tapi kalau di tingkat kecamatan, kabupaten dan seterusnya, bisa saja mintanya rekapitulasi suara," terang Hasyim di Gedung MK, Selasa. 

MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua. 

Selanjutnya, MK menggelarkan sidang pendahuluan untuk perkara PHPU Pileg 2019 dari lima provinsi, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua, pada Selasa hari ini. Kemudian, pada Rabu (10/6) akan ada sembilan provinsi yang menjalani sidang, yakni Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Pada Kamis (11/6),  MK menjadwalkan sidang untuk sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur. Terakhir, pada Jumat (12/6), MK menggelar sidang untuk 11 provinsi,  yakni Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan.

Kemudian, MK akan menggelarkan sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement