Selasa 09 Jul 2019 15:47 WIB

Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih Usai Vonis Hakim

Bahar Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith berbincang dengan tim Kuasa Hukum disela sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).
Foto: Abdan Syakura
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith berbincang dengan tim Kuasa Hukum disela sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  -- Terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Bahar Smith, mencium dan membentangkan Bendera Merah Putih yang dipasang di sebelah meja majelis hakim, Selasa  (9/7). Bahar Smith melakukan itu setelah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.

"Allahuakbar," kata Bahar Smith sambil membentangkan Bendera Merah Putih usai sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (9/7).

Baca Juga

Bahar yang mengenakan gamis dan peci berwarna putih itu mencium Sang Bendera Merah Putih selama kurang lebih 15 detik setelah menyalami majelis hakim. Setelah itu Bahar menyalami para jaksa dan tim kuasa hukumnya.

Saat berjalan keluar ruangan sidang, Bahar tidak banyak berkomentar. Apalagi saat itu Bahar mendapat pengawalan yang cukup ketat oleh pihak kepolisian yang menjaganya. "Saya serahkan ke kuasa hukum," kata Bahar saat ditanya pewarta atas tanggapan vonisnya.

photo
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengangkat tangan saat sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).

Sementara itu Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Menurut dia, pihaknya menghormati putusan hakim yang telah memutuskan perkara ini. "Tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini," kata Ichwan.

Sebelumnya, Majelis hakim memutuskan perbuatan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk ke dalam tindak pidana.

Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk dalam merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan," kata ketua majelis hakim, Edison Muhamad.

Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja yang menjadi korban yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan tersebut dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement