Selasa 09 Jul 2019 16:12 WIB

DPR RI Bakal Bahas Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

DPR tak sembarangan memberikan rekomendasi tapi harus menanyakan kepada fraksi lain.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memiliki hak prerogatif untuk memberikan ampunan atau amnesti kepada warga negaranya yang terseret kasus hukum, termasuk kepada Baiq Nuril. Namun Presiden Joko Widodo harus meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Oleh karena itu DPR RI khususnya Komsi III DPR RI bakal membahasnya.

"Kita kan melihat kasusnya seperti apa? Ini kan menyangkut IT ya. Kemudian kalau IT-nya itu benar-benar dia memang menyebarkan hasil dari rekaman itu saya rasa Komisi bagaimana merekomendasikan kalau memang itu sudah valid," tegas anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/7).

Baca Juga

Muslim mengatakan, pihaknya tentu akan melihat atau mempelajari kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril ini. Mulai dari hasil sidang pertama di pengadilan negeri hingga penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Maka pihaknya tidak sembarangan memberikan rekomendasi tapi harus menanyakan terlebih dulu ke fraksi-fraksi yang ada di DPR RI.

"Komisi III akan duduk dulu, kami pun merekomendasikan tidak sembarangan memberi tapi harus menanyakan kepada fraksi-fraksi dulu. Kalau seandainya fraksi-fraksi pandangannya memang layak diberikan amnesti maka silakan," tuturnya.