REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memiliki hak prerogatif untuk memberikan ampunan atau amnesti kepada warga negaranya yang terseret kasus hukum, termasuk kepada Baiq Nuril. Namun Presiden Joko Widodo harus meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Oleh karena itu DPR RI khususnya Komsi III DPR RI bakal membahasnya.
"Kita kan melihat kasusnya seperti apa? Ini kan menyangkut IT ya. Kemudian kalau IT-nya itu benar-benar dia memang menyebarkan hasil dari rekaman itu saya rasa Komisi bagaimana merekomendasikan kalau memang itu sudah valid," tegas anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/7).
Muslim mengatakan, pihaknya tentu akan melihat atau mempelajari kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril ini. Mulai dari hasil sidang pertama di pengadilan negeri hingga penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Maka pihaknya tidak sembarangan memberikan rekomendasi tapi harus menanyakan terlebih dulu ke fraksi-fraksi yang ada di DPR RI.
"Komisi III akan duduk dulu, kami pun merekomendasikan tidak sembarangan memberi tapi harus menanyakan kepada fraksi-fraksi dulu. Kalau seandainya fraksi-fraksi pandangannya memang layak diberikan amnesti maka silakan," tuturnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) juga menegaskan secara pribadi melihat tidak cerita kemanusian di dalam hukum. Sehingga pihaknya akan melihat dulu masalah apa yang dialami oleh Baiq Nuril. Sebab, Muslim mengatakan, jika berbicara kemanusian, maka tidak ada orang yang bisa ditahan, tidak ada orang yang diproses hukum.
"Jadi kuncinya kita akan duduk dalam waktu dekat bersama fraksi-fraksi. Setelah fraksi menentukan sikap baru ini nanti menjadi pandangan presiden, masukan presiden untuk memberikan amnesti," tutup Muslim.
Sebelumnya, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Kumadi menyatakan pihaknya akan menyakinkan DPR RI bawah kliennya berhak untuk mendapatkan amnesti dari presiden Joko Widodo. Rencananya, pihaknya akan berkunjung ke parlemen pada Selasa (10/7) besok.
"Kita sedang upayakan dan mencoba mencari dukungan dari DPR RI, oleh karena besok kita ke sana (DPR) RI," ujar Joko saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/7).
Namun pihaknya tidak secara resmi mengajukan amnesti kapada presiden Joko Widodo. Karena menurutnya, amnesti bukan permohonan pertimbangan-pertimbangan saja. Kemudian pihaknya bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyampaikan pertimbangan-pertimbangan kenapa Baiq Nuril harus diberikan amnesti.
"Kalau amnesti itu tidak ada permohonan, kalau grasi kan memang menggunakan permohonan. kalau ini tidak, hanya semacam pertimbangan saja. Tidak ada syarat apapun, karena itu semua preoregratif presiden," tegas Joko.