Selasa 09 Jul 2019 16:51 WIB

Polisi Hentikan Kasus Pelecehan yang Dilaporkan Baiq Nuril

Penyidik tidak menemukan peristiwa pidana dalam rekaman Baiq Nuril.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Baiq Nuril Maknun
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Baiq Nuril Maknun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan atasannya, Muslim, pada tahap penyelidikan pada Januari 2019. 

Penghentian tahap penyelidikan laporan Baiq Nuril itu bertepatan dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 22 Januari 2019.

Baca Juga

“Penyelidikan selesai. (Bertepatan dengan keluarnya SP2HP) iya, surat pemberitahuan itu tanggalnya 22 Januari 2019,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama kepada Republika.co.id, Selasa (9/7).

Dia menjelaskan Polda NTB menerima laporan Baiq Nuril atas dugaan tidak pidana perbuatan cabul atasannya, mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim pada 19 November 2018.

Kemudian, penyidik Ditreskrimum Polda NTB merespons dengan melakukan sejumlah langkah kepolisian. Pertama, penyidik langsung mulai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut pada 21 November 2018. Penyelidikan dilakukan sampai gelar perkara pada 17 Januari 2019.

Purnama mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum mendapatkan atau menemukan suatu peristiwa pidana perbuatan cabul yang dilakukan terlapor Muslim.

“Dasar-dasarnya, penyidik belum mendapatkan saksi-saksi yang melihat, mendengar, atau mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Purnama.

Kemudian, dia melanjutkan, penyidik menyampaikan SP2HP kepada Baiq Nuril dan kuasa hukum pada 22 Januari 2019. Berdasarkan pernyataan Purnama, pihak pelapor sudah menerima hasil penyelidikan itu.

Saat diminta penegasan kapan penyidik menghentikan proses penyelidikan? Purnama mengatakan, penghentikan bertepatan dengan keluarnya SP2HP itu. Dia mengatakan rekaman percakapan antara Baiq Nuril dan Muslim, menurut ahli penyidik dan proses gelar perkara diputuskan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Ini kan ada hal-hal khusus dalam materi obrolan tersebut, sehingga belum mengarah ke suatu peristiwa pidana. Ini materi penyelidikan, ada hal-hal tertentu yang belum bisa mengarah ke suatu peristiwa pidana,” kata dia.

Kemudian, Purnama tidak menegaskan berapa saksi yang sudah diperiksa selama tahap penyelidikan itu. Dia hanya mengatakan penyidik telah memeriksa beberapa materi, tetapi belum ada saksi-saksi yang melihat, mendengar, atau mengetahui. “(Ada berapa saksi) baru dari Baiq, dan pak Muslim. (Rekan kantor) belum ada,” ujar dia.

Purnama enggan menjelaskan lebih lanjut dengan alasan hal itu merupakan materi penyelidikan dan jawaban merupakan ranah penyidik. Terkait apa saja temuan atau bukti yang didapatkan penyidik selama proses penyelidikan, Purnama hanya mengatakan penyidik melakukan penyelidikan atas dasar laporan dari pelapor.

Dia mengungkapkan, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah benar ada peristiwa yang dialami pelapor tersebut. Apabila ada peristiwa yang mengarah pada perbuatan pidana, maka dilakukan tahap penyidikan. “Jadi belum ditingkatkan ke penyidikan, baru penyelidikan,” kata dia.

Purnama mengatakan kasus laporan Baiq Nuril bisa berlanjut, jika ada perkembangan dan bukti baru. “(Gelar perkara kembali) ya dimungkinkan, semuanya kan bisa saja, jadi masih kita dalami dulu,” ujar dia.

Dia mempersilahkan Baiq maupun kuasa hukum kembali mengajukan bukti baru, jika tidak puas dengan hasil penyelidikan polisi. “Sehingga bisa dirumuskan menjadi suatu peristiwa pidana. Namun sementara ini, dari penyelidik belum menemukan suatu peristiwa atau tindak pidana,” kata dia.

Purnama menambahkan, Polda NTB mempersilahkan siapa saja menyampaikan keluhan atau aspirasi atas kasus Baiq Nuril pada bagian Ditreskrimum Polda NTB. Pengaduan bisa disampaikan pada nomor 0370633508 atau menghubungi penyidik Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB Ni Made Pujiwati.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement