Selasa 09 Jul 2019 16:51 WIB

Polisi Hentikan Kasus Pelecehan yang Dilaporkan Baiq Nuril

Penyidik tidak menemukan peristiwa pidana dalam rekaman Baiq Nuril.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Baiq Nuril Maknun
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Baiq Nuril Maknun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan atasannya, Muslim, pada tahap penyelidikan pada Januari 2019. 

Penghentian tahap penyelidikan laporan Baiq Nuril itu bertepatan dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 22 Januari 2019.

Baca Juga

“Penyelidikan selesai. (Bertepatan dengan keluarnya SP2HP) iya, surat pemberitahuan itu tanggalnya 22 Januari 2019,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama kepada Republika.co.id, Selasa (9/7).

Dia menjelaskan Polda NTB menerima laporan Baiq Nuril atas dugaan tidak pidana perbuatan cabul atasannya, mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim pada 19 November 2018.