Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mencium bendera merah putih usai sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7). (FOTO : Abdan Syakura)
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih usai sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7). (FOTO : Abdan Syakura)
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith berbincang dengan tim Kuasa Hukum disela sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7). (FOTO : Abdan Syakura)
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7). (FOTO : Abdan Syakura)
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengangkat tangan saat sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7). (FOTO : Abdan Syakura)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Bahar Smith, mencium dan membentangkan Bendera Merah Putih yang dipasang di sebelah meja majelis hakim, Selasa (9/7). Bahar Smith melakukan itu setelah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.
"Allahuakbar," kata Bahar Smith sambil membentangkan Bendera Merah Putih usai sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (9/7).
Bahar yang mengenakan gamis dan peci berwarna putih itu mencium Sang Bendera Merah Putih selama kurang lebih 15 detik setelah menyalami majelis hakim. Setelah itu Bahar menyalami para jaksa dan tim kuasa hukumnya.
sumber : Antara
Advertisement