Selasa 09 Jul 2019 23:59 WIB

UNHCR Bersyukur Indonesia Menerima Para Pencari suaka

Indonesia memiliki Perpres No 125 sehingga bisa menerima para pencari suaka

Rep: Fergi Nadira/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Perwakilan UNHCR temui pendemo imigran yang mencari tempat tinggal atau suaka di depan gedung Menara Ravindo, Kebon Sirih, Kamis (4/7).
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Perwakilan UNHCR temui pendemo imigran yang mencari tempat tinggal atau suaka di depan gedung Menara Ravindo, Kebon Sirih, Kamis (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Head of Representative UNHCR di Indonesia, Thomas Vargas mengucapkan terima kasih kepada Indonesia atas dasar kemanusiaan menerima para pencari suaka dari negara lain di Indonesia. Ia mencatat, setidaknya sebanyak 70 juta orang yang kehilangan tempat tinggal dari negara mereka tersebar di seluruh dunia termasuk Indonesia open. 

Indonesia, menurutnya termasuk menjadi negara penerima pengungsi yang sangat dihargai bersama dengan negara lain yang memberikan tempat bagi para pengungsi. "Kini Indonesia menampung kurang lebih 14 ribu pengungsi, dari negara-negara kawasan seperti Indonesia, para pengungsi membutuhkan tempat yang aman," ujar Thomas di Jakarta, Selasa (9/7).

Baca Juga

Meskipun, Indonesia bukan negara peserta ratifikasi pengungsi, UNHCR bersyukur Indonesia memiliki Peraturan Presiden No 125 tahun 2016 yang membahas mengenai pengungsi. "Ini merupakan contoh sangat baik, sebab sedikit negara yang memiliki peraturan seperti ini," kata dia.

Vargas mengatakan, dalam rangka memaksimalkan bantuan kepada para pencari suaka di Indonesia, UNHCR menjalin kerja sama dengan beberapa organisasi. Seperti Dompet Dhuafa, PMI, Suci Foundation, dan Yayasan Sayang Tunas Cilik.

Selain itu, Vargas menegaskan bahwa UNHCR juga telah mengajukan advokasi kepada negara-negara lain agar menerima pencari suara dari Indonesia. Sementara itu, UNHCR saat ini juga sedang berupaya memberikan bantuan yang bersifat berkelanjutan. Sehingga pada akhirnya para pencari suaka dapat mandiri.

Bantuan yang bersifat berkelanjutan tersebut telah dilaksanakan dalam beberapa langkah, mulai dari pelatihan dan pembekalan. Vergas mengatakan, pihaknya juga berupaya menjembatani antara pencari suaka yang memiliki keterampilan untuk bertemu dengan pengusaha di Indonesia.

Mengenai para pencari suaka yang berada di depan Menara Ravindo, Kebon Siri, Jakarta, UNCHR bekerja sama dengan International Organization of Migration (IOM) akan memfasilitasi penempatan para pencari suaka di penyewaan rumah-rumah warga. "Pemerintah dalam hal ini, pemenritah provinsi DKI, berkoordinasi dengan UNHCR merencanakan proses pemindahan pengungsi dari depan kantor UNCHR ke tempat penampungan sementara di Kalideres sesuai dengan asas kemanusiaan," katanya.

Sementara, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementarian Luar Negeri Achsanul Habib mengatakan, hingga saat ini, atas dasar kemanusiaan, pemerintah Indonesia, telah dan akan terus memberikan bantuan kemanusiaan melampaui kondisi yang dimilikinya. 

Kondisi yang dihadapi Indonesia antara lain; Indonesia merupakan negara berkembang yang belum memiliki kapasitas untuk penanganan pengungsi, terutama resettlement. Kedua, Indonesia adalah negara non pihak pada Konvensi Pengungsi 1951, dan protokolnya 1967, serta Indoneisa bukan merupakan negara anggota UNCHR.

"Mengenai pengungsi, pengesahan Peraturan Presiden nomor 125 nomor 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri yang menegaskan alur upaya penyelamatan hidup pengungsi di situasi darurat. Terutama mendorong, penyediaan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi, dan memberikan perhatian terhadap pengungsi berkebutuhan khusus (anak, ibu hamil. Pengungsi yang sakit, penyandang disabilitas, dan lansia)," ujar Achsanul.

Ia mengatakan, Indonesia telah melakukan upaya-upaya seperti, mendorong promosi solusi berkelanjutan bagi pengungsi, termasuk voluntary repratiation yang ditunjukkan dengan membangun dialog bersama keduataan besar negara-negara terkait, hingga membahas kendala pelaksanaan repatriasi sukarela ke negara asal. 

"Kemudian, mendorong upaya penyelesaian akar permasalahan di negara ketiga, dalam berbagai pembahasan multilateral," katanya.

UNCHR mencatat sebanyak 25,9 juta pengungsi, dan 3,5 juta pencari suaka yang tersebar di seluruh dunia. Sebagian besar mereka berasal dari Suriah (6,7 juta), Afghanistan (2,7 juta), Sudan Selatan (2,3 juta), Myanmar (1,1 juta), dan Somalia (900 ribu).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement