Rabu 10 Jul 2019 08:28 WIB

Beda Nasib Baiq Nuril dan Syafruddin

MA dalam putusannya melepas terdakwa BLBI Syafruddin Arsya Temenggung.

Rep: Dian Fath Risalah/Ronggo/ Red: Teguh Firmansyah
Baiq Nuril (Tengah)
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Baiq Nuril (Tengah)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dalam satu pekan terakhir Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua putusan yang menjadi perbincangan publik. Pertama yakni soal putusan kasasi Baiq Nuril.

Mahkamah Agung menolak permohonan Baiq Nuril. MA menilai Alasan yang diajukan oleh pihak Baiq Nuril dalam mengajukan PK dinilai bukan sebagai landasan yang tepat, melainkan hanya mengulang fakta yang sudah dipertimbangkan pada putusan sebelumnya.

"PK Baik Nuril ditolak, artinya putusan pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi sudah benar. Perbuatan pidananya terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (5/7).

Ditolaknya PK ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Baiq Nuril mengaku mendapat pelecehan pada pertengahan 2012. Saat itu, Nuril masih berstatus sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram.

Satu ketika dia ditelepon oleh atasannya berinisial M. Perbincangan antara M dan Nuril berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit perbincangan itu, hanya sekitar lima menit yang membicarakan soal pekerjaan. Sisanya, M malah bercerita soal pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.

Perbincangan itu pun terus berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Nuril. Merasa jengah dengan semua itu, Nuril berinisiatif merekam perbincangan dengan M. Hal itu dilakukannya guna membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan atasannya itu. Kendati begitu, Nuril tidak pernah melaporkan rekaman itu karena takut pekerjaannya terancam.

Hanya saja, ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerja Baiq, soal rekaman itu. Namun, rekaman itu malah disebarkan oleh Imam ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram. Baiq Nuril telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke kepolisian. Namun penyidikan kasus itu telah dihentikan karena tidak cukup bukti.

Kasus Baiq Nuril menuai beragam reaksi. Para pegiat HAM maupun aktivis perempaun menilai putusan MA tak memenuhi asas keadailan. Mereka meminta Jokowi segera mengeluarkan amnesti buat Baiq Nuril. "Langkah ini (pemberian amnesti) tidak harus menunggu korban untuk mengajukannya," ungkap Peneliti Amnesty International Indonesia, Aviva Nababan, melalui keterangan persnya, Jumat (5/7).

Menurutnya, presiden, disertai pertimbangan DPR RI, dapat secara proaktif memberikan amnesti jika melihat adanya ketidakadilan terhadap seorang warga negara.

Ia mengatakan, hal tersebut penting dilakukan oleh presiden sebagai upaya memberikan dukungan kepada para korban pelecehan seksual lain di Indonesia dalam menghadapi kasus-kasus kriminalisasi yang tidak seharusnya mereka alami.

Putusan kedua yang menjadi perbincangan publik adalah kasus BLBI. Beda nasib dengan Baiq, MA kali ini mengabulkan kasasi mantan ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT).

Baca juga, MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin, KPK: Aneh Bin Ajaib.

Dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 itu disebutkan, Syafrudin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

"Mengadili sendiri menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA Abdullah di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement