Rabu 10 Jul 2019 12:49 WIB

Ketua DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Evaluasi UU ITE

Revisi suatu undang-undang baru bisa dilakukan setelah DPR terima laporan masyarakat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Bambang Soesatyo menerima kehadiran pengurus Partai Golkar tingkat II kabupaten Riau dan Maluku Tenggara di ruangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua DPR Bambang Soesatyo menerima kehadiran pengurus Partai Golkar tingkat II kabupaten Riau dan Maluku Tenggara di ruangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan evaluasinya terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada DPR. Menurutnya, revisi undang-undang baru bisa dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Ya gimana mau mendorong (revisi) orang belum ada permintaan dari masyarakat, kecuali ada permintaan dari masyarakat minta akhiri ke Komisi I itu mekanismenya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga

Jika nantinya ada laporan masyarakat untuk segera direvisi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi I untuk melakukan kajian kembali terhadap UU ITE yang di dalamnya dianggap terdapat pasal karet. Sebelumnya ada usulan agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menghapus sejumlah pasal karet di UU ITE. Menanggapi hal itu Bamsoet kembali mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan hal itu.

"Ya silakan disuarakan oleh masyarakat ke DPR nanti komisi I akan menerima usul suara-suara masyarakat itu dan saya yakin komisi I juga akan mendorong dan melakukan kajian-kajian," tuturnya.