REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan evaluasinya terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada DPR. Menurutnya, revisi undang-undang baru bisa dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Ya gimana mau mendorong (revisi) orang belum ada permintaan dari masyarakat, kecuali ada permintaan dari masyarakat minta akhiri ke Komisi I itu mekanismenya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).
Jika nantinya ada laporan masyarakat untuk segera direvisi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi I untuk melakukan kajian kembali terhadap UU ITE yang di dalamnya dianggap terdapat pasal karet. Sebelumnya ada usulan agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menghapus sejumlah pasal karet di UU ITE. Menanggapi hal itu Bamsoet kembali mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan hal itu.
"Ya silakan disuarakan oleh masyarakat ke DPR nanti komisi I akan menerima usul suara-suara masyarakat itu dan saya yakin komisi I juga akan mendorong dan melakukan kajian-kajian," tuturnya.
Menyikapi kasus yang dialami Baiq Nuril, Bamsoet mendukung agar presiden memberikan pengampunan (amnesti). Menurutnya peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh Baiq.
"Saya mendengar dari pak menteri proses ke presiden itu sedang berjalan, dan saya juga berharap dari gedung ini dari gedung parlemen, presiden mau mempertimbangkan upaya dari pada salah satu warga negara kita yang bernama Baiq Nuril itu untuk dipertimbangkan diberikan amnesti atau pengampunan," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu meyakini presiden beserta menterinya telah mendengar perkembangan terbaru kasus Baiq. Ia meminta semua pihak untuk bersabar.
"Semua ada prosesnya," ucapnya.