Rabu 10 Jul 2019 13:05 WIB

Laporan Berhenti di Penyelidikan, Baiq Nuril Fokus Amnesti

Polda NTB tidak melanjutkan laporan dugaan pelecehan Baiq Nuril ke penyidikan.

Rep: Mabruroh, Umi Nur Fadhilah/ Red: Andri Saubani
Baiq Nuril (tengah).
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Baiq Nuril (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan telah menghentikan kasus dugaan tindak pidana pelecehan yang dilaporkan Baiq Nuril. Penghentian proses penyelidikan bertepatan dengan keluarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada 22 Januari 2019 lalu.

Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi mengaku sudah menerima surat tersebut. Namun menurutnya, surat tersebut bukan menunjukkan bahwa polisi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan mantan kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, kepada kliennya.

Baca Juga

“Bukan dihentikan, tidak dilanjutkan. Ini kan hanya masih belum dilanjutkan dari proses penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Tunggu saja, mudah-mudahan polisi bisa lebih progresif menindak lanjuti hal tersebut,” ujar Joko dalam sambungan telepon, Rabu (10/7).

Joko berujar, sementara ini tim bersama Baiq Nuril tengah fokus menggalang dukungan dan mengajukan amnesti kepada Presiden RI. Joko berharap Presiden RI bisa mengeluarkan amnesti untuk kliennya yang selama ini telah berjuang mendapatkan keadilan.