REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan telah menghentikan kasus dugaan tindak pidana pelecehan yang dilaporkan Baiq Nuril. Penghentian proses penyelidikan bertepatan dengan keluarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada 22 Januari 2019 lalu.
Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi mengaku sudah menerima surat tersebut. Namun menurutnya, surat tersebut bukan menunjukkan bahwa polisi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan mantan kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, kepada kliennya.
“Bukan dihentikan, tidak dilanjutkan. Ini kan hanya masih belum dilanjutkan dari proses penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Tunggu saja, mudah-mudahan polisi bisa lebih progresif menindak lanjuti hal tersebut,” ujar Joko dalam sambungan telepon, Rabu (10/7).
Joko berujar, sementara ini tim bersama Baiq Nuril tengah fokus menggalang dukungan dan mengajukan amnesti kepada Presiden RI. Joko berharap Presiden RI bisa mengeluarkan amnesti untuk kliennya yang selama ini telah berjuang mendapatkan keadilan.
“Untuk sementara kita fokus pada persoalan Amnesti. Untuk proses (kasus) yang ada di Polda NTB kita masih belum mengarah ke sana,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Baiq Nuril pun divonis kurungan penjara enam bulan dan denda Rp 500 juga subsider tiga bulan kurungan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menilai ada banyak perempuan yang mungkin saja bernasib sama seperti Baiq Nuril. Namun kemudian tidak berani melaporkan karena berkaca pada apa yang dialami Baiq Nuril.
“Mereka tidak berani bersuara karena orang yang seharusnya menjadi korban justru dipidana,” kata Yasonna di kantornya Senin kemarin.
Amnesti Baiq Nuril
Polda NTB mengonfirmasi selesainya proses penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Baiq Nuril. Penghentian tahap penyelidikan laporan Baiq Nuril itu bertepatan dengan keluarnya SP2HP pada 22 Januari 2019.
“Penyelidikan selesai. (Bertepatan dengan keluarnya SP2HP) iya, surat pemberitahuan itu tanggalnya 22 Januari 2019,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama kepada Republika, Selasa (9/7).
Dia menjelaskan, Polda NTB menerima laporan Baiq Nuril atas dugaan tidak pidana perbuatan cabul atasannya, mantan kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, pada 19 November 2018. Kemudian, penyidik Ditreskrimum Polda NTB merespons dengan melakukan sejumlah langkah kepolisian.
Pertama, penyidik langsung mulai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut pada 21 November 2018. Penyelidikan dilakukan sampai gelar perkara pada 17 Januari 2019.
Purnama mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkaran, penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum mendapatkan atau menemukan suatu peristiwa pidana perbuatan cabul yang dilakukan terlapor Muslim. “Dasar-dasarnya, penyidik belum mendapatkan saksi-saksi yang melihat, mendengar, atau mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Purnama.
Kemudian, dia melanjutkan, penyidik menyampaikan SP2HP kepada Baiq Nuril dan kuasa hukum pada 22 Januari 2019. Berdasarkan pernyataan Purnama, pihak pelapor sudah menerima hasil penyelidikan itu.
Saat diminta penegasan kapan penyidik menghentikan proses penyelidikan, Purnama mengatakan penghentikan bertepatan dengan keluarnya SP2HP itu. Dia mengatakan rekamanan percakapan antara Baiq Nuril dan Muslim, menurut ahli penyidik dan proses gelar perkara diputuskan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Ini kan ada hal-hal khusus dalam materi obrolan tersebut, sehingga belum mengarah ke suatu peristiwa pidana. Ini materi penyelidikan, ada hal-hal tertentu yang belum bisa mengarah ke suatu peristiwa pidana,” kata dia.