REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban pelecehan seksual terpidana UU ITE Baiq Nuril tak kuasa menahan tangisnya saat berbicara soal penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). Tangis Baiq itu terlihat dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen RI, Jakarta pada Rabu (10/7).
"Saya tidak ingin ada lagi yang seperti saya, saya tidak ingin," kata Baiq Nuril disertai isak tangis. Ia didampingi anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil, dan tim kuasa hukum Baiq Nuril.
Baiq mengaku tidak ingin hal yang menimpanya menjadi konsumsi masyarakat. Ia khawatir, anaknya di Mataram melihat ibunya menangis di televisi maupun media massa lainnya.
Namun, segalanya telah terjadi. Nuril menyatakan, ia akan berjuang sekuat tenaga untuk memperjuangkan keadilan, membebaskan dirinya dari vonis 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.