Rabu 10 Jul 2019 17:29 WIB

Ketua MA Irit Bicara Soal Pembebasan Terdakwa BLBI

Putusan pengabulan kasasi atas mantan Ketua BPPN itu adalah independesi hakim.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memilih irit bicara saat ditanya wartawan mengenai putusan kasasi yang membebaskan terdakwa kasus BLBI (Bantuan Langsung Bank Indonesia), Syafruddin Arsyad Temenggung. Hatta menyebutkan bahwa putusan pengabulan kasasi atas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut merupakan indepensi majelis hakim.

"Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu independensi, saya tidak boleh mengomentari putusannya. Tentunya (sudah) dipertimbangkan, pertimbangan seperti itu tentu dengan pertimbangan," jelas Hatta singkat usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-73 Bhayangkara, Rabu (10/7).

Baca Juga

Hatta juga enggan menanggapi soal anggapan masyarakat bahwa putusan MA ini menunjukkan upaya pemberantasan korupsi yang semakin rendah. Amar putusan oleh MA memutuskan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018, menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Syafruddin adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang merugikan keuangan Rp 4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK. Ia sebelumya diputus bersalah oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 dan harus menjalani vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement