Rabu 10 Jul 2019 17:53 WIB

Kejakgung Diminta tak Buru-Buru Eksekusi Baiq Nuril

Rieke Diah Pitaloka secara pribadi menjadi penjamin bagi Baiq Nuril.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Baiq Nuril dalam diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (10/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Baiq Nuril dalam diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta Jaksa Agung HM Prasetyo tak buru-buru mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) korban pelecehan seksual dan terpidana perkara UU ITE, Baiq Nuril. Rieke secara pribadi menjadi penjamin bagi Baiq Nuril.

"Saya memberikan jaminan, bahwa ibu Baiq Nuril tidak akan melarikan diri," kata Rieke dalam sebuah diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (10/7).

Rieke menjamin, Baiq Nuril akan patuh mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia pun meminta bantuan pada Komisi III DPR RI untuk membantu menyampaikan surat agar Baiq Nuril tak segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.

Rieke mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung atas permintaan agar Baiq Nuril tak segera dieksekusi ini. Menurut dia, upaya ini juga bukan merupakan suatu langkah intervensi hukum.

"Kita punya upaya untuk meminta, memohon adanya penangguhan eksekusi. Jadi kami mohon dukungan kalau bisa banyak pihak yang berkirim surat kepada Jaksa Agung akan adanya penagguhan eksekusi terhadap sahabat saya ibu baiq Nuril," kata Rieke.

Saat ini, Rieke menyatakan, Baiq Nuril masih menantikan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Namun, di sela penantian itu, Rieke berharap agar Baiq Nuril tidak segera dijebloskan ke bui.

Rieke pun menyatakan, dalam dua hari ini, pihaknya akan kembali menemui Jaksa Agung untuk menyerahkan surat permohonan agar eksekusi guru honorer di SMA N 7 Mataram ditunda.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya telah menyampaikan bahwa, Kejaksaan Agung tak akan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril. Menurutnya, ia akan melihat terlebih dahulu aspirasi dari masyarakat terkait kasus yang menjerat Baiq Nuril.

"Saya tidak akan buru-buru. Kita akan tentunya melihat bagaimana aspirasi masyarakat, rasa keadilan dan seterusnya," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement