Rabu 10 Jul 2019 17:53 WIB

Kejakgung Diminta tak Buru-Buru Eksekusi Baiq Nuril

Rieke Diah Pitaloka secara pribadi menjadi penjamin bagi Baiq Nuril.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Baiq Nuril dalam diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (10/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Baiq Nuril dalam diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta Jaksa Agung HM Prasetyo tak buru-buru mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) korban pelecehan seksual dan terpidana perkara UU ITE, Baiq Nuril. Rieke secara pribadi menjadi penjamin bagi Baiq Nuril.

"Saya memberikan jaminan, bahwa ibu Baiq Nuril tidak akan melarikan diri," kata Rieke dalam sebuah diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (10/7).

Rieke menjamin, Baiq Nuril akan patuh mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia pun meminta bantuan pada Komisi III DPR RI untuk membantu menyampaikan surat agar Baiq Nuril tak segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.

Rieke mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung atas permintaan agar Baiq Nuril tak segera dieksekusi ini. Menurut dia, upaya ini juga bukan merupakan suatu langkah intervensi hukum.