Rabu 10 Jul 2019 17:55 WIB

Ganjil Genap Saat Asian Games Diusulkan Diterapkan Lagi

Kebijakan ganjil genap diharap tingkatkan penggunaan transportasi publik.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan kebijakan ganjil-genap (gage) kendaraan seperti saat Asian Games 2018 diperpanjang di ruas jalan Jakarta. Kepala BPTJ Bambang Prihantono mengatakan, hal itu diusulkan berdasarkan evaluasi lalu lintas (lalin) di Jabodetabek.

"Di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) kita diminta evaluasi berkala. Hasilnya adalah kinerja lalin kita sedang menurun. Contohnya sekarang tiap pagi kemacetan di tol Cawang menuju Semanggi itu ekornya sudah sampai Cibubur," ujar Bambang saat dihubungi Rabu (10/7).

Baca Juga

Ia melanjutkan, kemacetan menyebabkan diberlakukannya perpanjangan contra flow yang bisasanya sampai pukul 09.00 WIB menjadi 10.00 WIB. Menurut dia, harus ada antisipasi yang dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang sudah parah.

Di samping itu, kata dia, AirVisual menyatakan Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada pekan lalu. Sehingga harus ada solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan polusi udara sekaligus menurunkan tingkat kemacetan.

Ia menyebutkan, berdasarkan studi Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) tahun 2019, pergerakan masyarakat di Jabodetabek sudah mencapai 100 juta orang per hari. Padahal, tiga tahun lalu angka tersebut baru mencapai 50 juta orang perhari.

Bambang menambahkan, akibat dari pergerakan yang meningkat dengan pesat menyebabkan moda share angkutan umum menurun 12 persen. Menurut dia menurunnya angka moda share transportasi umum itu karena pertambahan kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua.

Walaupun di koridor tertentu pengguna angkutan umum bertambah, seiring perkembangan pergerakan orang juga makin meningkat sangat cepat. "Kita berpacu dengan waktu. Kalau kondisinya seperti ini polusi jelek, kemacetan bertambah, kemudian angkutan umum moda share makin rendah, kita akan bahaya," lanjut Bambang.

Untuk itu, salah satu cara yang bisa dilakukan mengurangi kemacetan, BPTJ mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta agar menerapkan ganjil genap pada kendaraan yang bergerak di Ibu Kota. Wilayah ruas jalan dan teknisnya sama seperti kebijakan gage saat berlangsungnya Asian Games 2018 lalu.

Menurut Bambang, kebijakan ganjil genap ini juga bukanlah sesuatu hal yang baru sehingga tentunya masyarakat dengan mudah kembali menerima. Hal itu karena sudah tersosialisasikan kepada masyarakat sebelumnya sehingga tak membingungkan pengendara.

"Oleh karena itu, BPTJ berdasarkan latar belakang tadi mengusulkan kebijakan yang sudah pernah kita coba. Ini bukan barang baru. Masyarakat juga sudah tahu kan jadinya seperti apa," tutur dia.

Namun, jika berbicara transportasi maka bukan hanya Gubernur DKI Jakarta saja, tetapi juga gubernur dua provinsi lainnya, delapan bupati atau wali kota, termasuk BPTJ harus mengupayakan pengurangan kemacetan ini. Sebab, kendaraan yang bergerak di Jakarta berasal dari daerah lain terutama daerah yang berdekatan langsung.

Bambang menambahkan, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menetapkan kebijakan gage ini. Maka kepala daerah lain akan mengikuti, karena kendaraan itu bergerak dan terpusat ke Ibu Kota, dan Jakarta lah yang memiliki kewenangan membuat kebijakan mengatur lalu lintas.

Saat ini, kata Bambang, BPTJ hanya menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta. Apabila usulan ini ditolak maka, BPTJ akan mengadakan diskusi terkait solusi lain dari Pemprov DKI untuk mengatasi permasalahan kemacetan.

"Kami dengar solusinya Pemprov DKI apa untuk mengatasi kemacetan, kinerjanya menurun, kesehatan memburuk, pasti Pemprov DKI punya usulan dong. Kita diskusikan," kata Bambang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku belum mengetahui rincian surat usulan penerapan gage dari BPTJ. Ia akan melakukan konfirmasi ke BPTJ terkait alasan-alasan dari usulan tersebut.

"Nanti kita akan melakukan konfirmasi ke BPTJ karena pasti mereka mengusulkan ada alasan. Nah itu yang kita perlu konfirmasi," kata Syafrin.

Berdasarkan Pergub Nomor 155 Tahun 2018, Pemprov melanjutkan aturan ganjil-genap untuk dilakukan di beberapa ruas di DKI Jakarta. Ruas-ruas jalan itu antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun).

Kemudian, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan HR Rasuna Said. Pemberlakuan efektif mulai 2 Januari 2019 sampai dengan waktu yang tak ditentukan, dengan evaluasi per tiga bulan.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sendiri diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat. Mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional.

Sementara skema yang berlaku ketika Asian Games 2018 gage diterapkan selama 15 jam. Penerapan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB tanpa jeda di siang hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement