REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), segera melakukan perombakan atas susunan jabatan yang diampu oleh para komisionernya. Hal ini dilakukan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dua komisioner KPU dari jabatan masing-masing.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya segera menggelar pleno untuk ditindaklanjuti putusan DKPP itu. "Ya pasti akan melalui rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjutnya, termasuk kalau ada pergeseran divisi, semua diatur di rapat pleno, dituangkan di berita acara rapat pleno," ujar Pramono ketika dijumpai wartawan di Depok, Jawa Barat, Rabu (10/7).
Dia menegaskan, setelah putusan DKPP dipastikan akan ada perombakan dalam kepemimpinan masing-masing divisi. Sebab, dua komisioner, yakni Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik, diberhentikan sebagai ketua divisi masing-masing.
Perombakan itu, kata Pramono, tidak mungkin hanya menyasar kepada Evi dan Ilham. Nantinya, akan ada rolling jabatan pemimpin divisi yang keputusannya ditentukan dalam rapat pleno yang akan digelar.
"Penentuannya dari kami bertujuh dalam pleno. Pada prinsipnya kami bertujuh tidak ada masalah di tempatkan dalam divisi mana pun. Semua pasti siap untuk memegang divisi apa pun, " tegas Pramono.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, putusan DKPP haeus dijadikan evaluasi oleh KPU. Utamanya, terkait kualitas kinerja internal KPU dan kepatuhan dalam menjalankan kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
"Hal ini diperlukan agar kualitas kerja dan soliditas internal KPU ke depan semakin baik. Selain itu ini pun jadi pembelajaran bagi KPU secara kelembagaan untuk semakin hati-hati dalam setiap langkahnya. Putusan ini tentu akan ditindaklanjuti dalam surat keputusan KPU, " tutur Titi.
Sebelumnya, DKPP memerintahkan kepada KPU memberhentikan dua komisionernya, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik sebagai koordinator divisi mereka. Ilham dan Evi dinilai melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Putusan atas kasus Ilham dibacakan oleh Ketua DKPP, Harjono, dalam sidang pada Rabu. "Teradu Ilham Saputra terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik," ujar Harjono.
Putusan ini, lanjut dia, terhitung berlaku sejak dibacakan pada Rabu. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2019 ini.